Caleg Terpilih Ingin Maju Pilkada, KPU: Tak Wajib Mundur

JakartaHarianpos  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, tidak perlu untuk mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan hal itu lantaran mereka belum resmi dilantik sebagai legislator.

Bacaan Lainnya

“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, dikutip dari ANTARA dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ujar dia.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.

“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” ujar Hasyim. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.