Pelanggaran KEPP, DKPP Jatuhkan Peringatan Tegas untuk KPU Buol

BuolHarianpos – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan peringatan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Peringatan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam penerbitan keputusan penting terkait tahapan Pemilu 2024.

“Menjatuhkan peringatan kepada Ketua dan anggota KPU Kabupaten Buol, yakni Nanang, Ali, Eko Budiman, Faisal J. Usman, dan Gusti Aliu sebagai Teradu I sampai V,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam pembacaan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP RI, Selasa (3/12).

DKPP menilai penerbitan Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) oleh KPU Buol melanggar prinsip hukum dan etika. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Sulteng, di Kota Palu, Jumat (1/11/2024).

Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V diduga telah menetapkan daftar calon legislatif yang tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi kuota keterwakilan 30% perempuan terhadap Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024.

“Mereka telah melakukan pembiaran terhadap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang meliputi kecamatan Bonobogu, Gadung, Palele Barat, dan Palele yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Jamrin.

Selain itu, Jamrin juga mendalilkan bahwa mereka telah menggunakan fasilitas gudang dari salah satu Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Buol.

Selanjutnya, Teradu VI sampai VIII didalilkan telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pencegahan terhadap pelanggaran terhadap pelaksanaan proses Tahapan Pemilu dan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol.

“Atas dasar yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buol ada salah satu partai yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Buol, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ungkap Jamrin.

Pengadu, Jamrin, juga mempersoalkan daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30% di daerah pemilihan (Dapil) Buol 2 dari lima partai politik peserta Pemilu. Selain itu, ia menuding KPU Buol menggunakan fasilitas gudang milik salah satu partai politik untuk kegiatan tahapan Pemilu, yang dinilai melanggar asas netralitas.

Bawaslu Buol Juga Terlibat dalam Perkara

Jamrin turut mengadukan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol, yakni Karyanto, Muh. Taufik Abdullah, dan Ismajata, sebagai Teradu VI hingga VIII. Mereka diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dalam tahapan Pemilu, termasuk tidak menindaklanjuti laporan terkait ketidakpatuhan KPU terhadap aturan Pemilu.

Namun, dalam putusannya, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Teradu VI hingga VIII karena tidak ditemukan cukup bukti pelanggaran.

Putusan DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu Buol untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari sejak dibacakan. Teguran ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap kode etik dan asas keadilan dalam Pemilu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

DKPP menegaskan pentingnya penyelenggara Pemilu menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan, terlebih dalam konteks Pemilu 2024 yang menjadi momentum penting bagi masa depan demokrasi Indonesia. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *