Longki Djanggola: Polri di Kemendagri Hambat Keputusan Cepat

Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola

PaluHarianpos– Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyoroti wacana penggabungan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai langkah yang justru memperpanjang rantai birokrasi. Menurutnya, hal ini dapat menghambat pengambilan keputusan yang cepat dan tepat, terutama di era digital saat ini.

“Jika Polri berada di bawah Kemendagri, tanggung jawab kementerian tersebut akan semakin besar. Padahal, Kemendagri sudah menangani begitu banyak urusan pemerintahan dalam negeri,” ujar Longki saat dihubungi dari Palu, Senin (3/12).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah kendali Presiden RI adalah konfigurasi yang tepat. “Dengan demikian, Polri tetap independen, hanya presiden yang memiliki otoritas untuk memberikan arahan, sehingga tidak ada intervensi dari kekuatan lain,” tambahnya.

Longki Djanggola menilai bahwa wacana ini kurang relevan dengan kebutuhan saat ini. Menurutnya, dengan kompleksitas tantangan keamanan dan ketertiban yang membutuhkan respons cepat, keberadaan Polri di bawah presiden memungkinkan efisiensi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan.

“Di era serba digital, kita memerlukan penanganan yang terukur dan segera. Menempatkan Polri di bawah Kemendagri justru akan memunculkan kendala tambahan dalam rantai komando,” pungkasnya.

Usulan ini memunculkan polemik di kalangan legislatif dan masyarakat. Sebagian pihak mendukungnya sebagai langkah pembenahan, sementara sebagian besar menilai usulan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan kontemporer Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

PDIP Usulkan Polri di Bawah Kemendagri

Wacana ini sebelumnya diusulkan oleh DPP PDIP, yang menyatakan bahwa pengelolaan Polri di bawah Kemendagri akan lebih efektif mengatasi berbagai persoalan internal institusi tersebut.

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyebutkan bahwa ide ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan peran Polri sebagai lembaga sipil bersenjata yang mandiri dalam melayani masyarakat.

Deddy juga mengingatkan bahwa pada tahun 2000, Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, memisahkan TNI dan Polri untuk memperjelas fungsi dan peran masing-masing. Namun, ia juga mengakui bahwa usulan ini mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di DPR RI. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *