Palu, Harianpos – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kantor Wilayah Sulawesi Tengah membuka data registrasi terbaru mengenai kondisi wilayah adat di daerah tersebut. Data itu menunjukkan hak atas tanah adat masih menghadapi persoalan, mulai dari lemahnya pengakuan hukum hingga tumpang tindih dengan izin pertambangan dan perkebunan skala besar.
Data tersebut dipublikasikan dalam momentum Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 di Kota Palu. BRWA menilai kondisi ini menjadi gambaran masih rentannya keberlangsungan hidup Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulawesi Tengah.
Secara nasional, kawasan adat yang telah terdaftar menyimpan hutan primer seluas 14,58 juta hektare, hutan sekunder 9,67 juta hektare, dan kawasan pertanian tradisional seluas 5,21 juta hektare.
Namun, perlindungan hukum terhadap kawasan adat masih dinilai timpang. Sejumlah wilayah adat masih diklaim sebagai hutan negara, mulai dari Hutan Lindung seluas sekitar 7 juta hektare hingga Hutan Konservasi sekitar 6,80 juta hektare.
Ruang hidup masyarakat adat juga menghadapi tekanan dari tumpang tindih izin industri ekstraktif. Data BRWA mencatat izin pemanfaatan hutan alam (PBPH-HA) mencapai 4,25 juta hektare, Izin Usaha Pertambangan (IUP) 1,87 juta hektare, serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 1,78 juta hektare yang bersinggungan dengan kawasan adat secara nasional.
Di Sulawesi Tengah, BRWA mencatat sebanyak 116 wilayah adat dengan total luas 1.157.642 hektare telah berhasil dipetakan secara partisipatif di 12 kabupaten/kota.
Namun, pemetaan mandiri tersebut belum berbanding lurus dengan pengakuan hukum dari pemerintah daerah. Dari total wilayah adat yang terdaftar, baru terdapat empat Peraturan Daerah (Perda) pengakuan MHA yang memayungi 68 wilayah adat dengan luas 752.140 hektare.
Sementara realisasi pengakuan definitif melalui Surat Keputusan (SK) Bupati masih jauh lebih minim. Hingga kini, baru 16 wilayah adat atau seluas 277.528 hektare yang memperoleh SK Bupati, atau sekitar 24,5 persen.
SK Bupati tersebut baru berjalan terbatas di empat wilayah, yakni Kabupaten Sigi sebanyak 11 MHA dengan luas 157.478 hektare, Tojo Una-Una sebanyak empat MHA dengan luas 89.472 hektare, serta Morowali satu MHA seluas 30.578 hektare. Sedangkan Banggai Kepulauan masih dalam proses penyusunan Perda.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena sejumlah wilayah adat yang berada di bawah tekanan proyek hilirisasi nikel dan ekspansi perkebunan kelapa sawit justru belum mendapatkan penetapan melalui SK Bupati.
Di Kabupaten Poso terdapat 26 wilayah adat dengan luas 270.000 hektare, Kabupaten Banggai sembilan wilayah adat seluas 41.528 hektare, serta Kabupaten Banggai Laut dua wilayah adat dengan luas 72.721 hektare. Ketiga wilayah tersebut tercatat belum memiliki penetapan SK Bupati.
Ketidakpastian hukum ini kemudian memicu kerentanan ganda di sejumlah daerah, antara lain Donggala, Morowali, Morowali Utara, Poso hingga Banggai.
BRWA Sulawesi Tengah mencatat sedikitnya 82.356 hektare wilayah adat di Sulawesi Tengah saat ini tumpang tindih langsung dengan IUP pertambangan dan HGU perkebunan skala besar.
“Di Sulawesi Tengah kita menyaksikan balapan yang tidak seimbang antara penetrasi industri ekstraktif dengan proses hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru, dalam Launching Data BRWA Sulawesi Tengah, Sabtu (15/8/2026) di Kota Palu.
Joisman menegaskan, keberadaan Perda saja tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat.
Menurutnya, lebih dari 800 ribu hektare tanah adat di Sulawesi Tengah masih berada dalam ketidakpastian hukum apabila para bupati tidak segera menerbitkan SK Penetapan MHA.
Untuk mencegah semakin tergerusnya ruang hidup masyarakat adat dan memastikan keadilan ekologis di Sulawesi Tengah, BRWA menyampaikan sejumlah desakan.
Pertama, BRWA mendesak DPR RI segera memprioritaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan masyarakat adat secara nasional.Kedua, Bupati Poso, Banggai, Banggai Laut, Morowali Utara, Donggala, Tolitoli dan Parigi Moutong didesak segera menyusun Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) serta menerbitkan SK Bupati Penetapan MHA di wilayah masing-masing.
Ketiga, Gubernur dan bupati di Sulawesi Tengah yang telah memiliki Perda PPMHA didesak segera mengaktifkan Panitia MHA untuk mempercepat proses verifikasi dan identifikasi MHA.
Keempat, Kementerian LHK dan ATR/BPN didesak memprioritaskan penetapan Hutan Adat dan Tanah Ulayat pada wilayah yang telah memiliki Perda maupun SK Bupati, sekaligus menghentikan penerbitan izin baru di atas wilayah adat terdaftar.
Kelima, Pemprov Sulawesi Tengah bersama Kementerian ESDM dan KLHK diminta mengevaluasi serta mencabut IUP dan HGU seluas 82.356 hektare yang terbukti tumpang tindih dengan wilayah adat.
Keenam, pemerintah daerah diminta mengintegrasikan peta wilayah adat yang telah terdaftar seluas sekitar 1,15 juta hektare ke dalam RTRW provinsi dan kabupaten/kota.
BRWA menilai integrasi tersebut penting agar wilayah adat memiliki kepastian dalam tata ruang dan tidak terus tergerus oleh penerbitan izin konsesi ekstraktif.
Data terbaru BRWA itu sekaligus memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam perlindungan hak atas tanah adat di Sulawesi Tengah. Di satu sisi, pemetaan wilayah adat terus dilakukan secara partisipatif, namun di sisi lain pengakuan hukum dan kepastian atas ruang hidup masyarakat adat masih berjalan jauh lebih lambat.















