Pimpinan DPR Parimo Lantik PAW Anggota Fraksi Nasdem Salimun Mantjabo Gantikan Enggar Prayogo

ParigiHarianpos – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto melantik anggota legislatif Pengganti Antar Waktu (PAW) Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Salimun Mantjabo menggantikan Enggar Prayogo.

Proses pengambilan sumpah dan janji dipimpin Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto yang disaksikan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sulteng Fahrudin Yambas mewakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Djanggola, Jajaran Forkopimda, Pimpinan OPD, sejumlah anggota legislatif dan masyarakat yang turut hadir dalam pelantikan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pelantikan tersebut, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100.1.4.2/20/RO.PEMPOTDA/G.ST/2024, tanggal 17 januari 2024 tentang peresmian pemberhentian Enggar Prayogo dan peresmian pengangkatan PAW Salimun Mantjabo, sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong masa bakti 2019-2024 bertempat di Ruang Sidang DPRD Parigi Moutong, Selasa 23 Januari 2024.

Dalam sambutanya, Sayutin menjelaskan, ada dua mekanisme dan prosedur untuk menduduki jabatan anggota DPRD.

“Pertama, anggota DPRD dapat terpilih setelah diajukan oleh calon parpol yang mengusungnya, dan mengikuti pemilu secara langsung sebagai calon terpilih untuk menjalani masa jabatan DPRD selama lima tahun,” ujaranya.

Lebih lanjut, Sayutin menambahkan, anggota DPRD dapat terpilih melalui pergantian antar waktu, jika wakil yang telah terpilih dari pemilu sebelumnya, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan atas usul partai politik, dan digantikan calon anggota dengan suara terbanyak urutan berikutnya dengan partai yang sama serta daerah pemilihan yang sama.

Ia juga menuturkan, rapat paripurna PAW merupakan salah satu proses politik yang harus dilalui dalam rangka regenerasi dan pematangan kader partai untuk mengembang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

“Sehingga, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 Jo. Pasal 207 ayat 6 peraturan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 tahun 2019, bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota yang diberhentikan,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal itu, kata Sayautin, PAW Salimun Mantjabo di tempatkan menjadi anggota badan musyawarah, dan anggota komisi I di bidang pemerintahan.

Selain itu, dirinya mengajak, semua anggota DPRD agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga dalam menjalan roda pemerintahan dan penataan masyarakat parigi moutong.

“Maka dari tugas dan fungsi DPRD harus dijalankan sebaik-baiknya dalam kegiatan praktis di setiap alat kelengkapan DPRD sebagai upaya peningkatan kinerja, dan dapat menjalin kemitraan yang sejajar bersama pihak eksekutif,” pungkasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.