Donggala, Harianpos,- Ketua Pengurus Daerah Lingkar studi aksi dan demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) kabupaten Donggala Mendukung apa yang telah dilakukan DPRD Kabupaten Donggala dalam mengkritik Kebijakan yang dilakukan pemerintah kabupaten Donggala.
Kita ketahui bersama fungsi DPRD itu ada 3 yaitu Pembentuk peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Berarti mereka telah melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh rakyat Donggala.
Begitu banyak persoalan yang terjadi di kabupaten Donggala dari dulu, namun tidak begitu banyak anggota dewan yang raspon akan hal tersebut.
Terdapat kurang lebih 40 tambang Galian C yang ada di kabupaten Donggala, namun DPRD kabupaten Donggala tidak pernah men- Sidak tambang tersebut.
Harapan kami bukan hanya rujab bupati donggala saja yang di sidak. Potensi tambang galian C di Donggala sangat bisa mendorong kabupaten Donggala menjadi kabupaten maju dan sejahtera, namun pemanfaatan nya belum dirasakan oleh masyarakat kabupaten Donggala.
Kita ketahui bersama Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) tidak nampak, ini bukti bahwa kehadiran tambang Galian C tidak mensejahterakan rakyat Donggala.
Baru baru ini, 9 November 2023 Di desa loli Dondo, kecamatan Banawa kabupaten Donggala terjadi banjir longsor yang mengakibatkan kemacetan yang diakibatkan oleh aktivitas Tambang galian C, ini juga membuktikan bahwa tidak ada analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ini perlu di pertanyakan, maka kami LS-ADI Donggala mendesak DPRD untuk men-sidak Tambang di desa loli Dondo secepatnya.
Sebanyak 782 unit Kendaraan Dinas (Randis) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala saat ini hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Dari jumlah tersebut, terdapat 100 unit Randis Roda 4 dan 682 unit Randis Roda 2.
Namun baru baru ini komisi II DPRD Donggala akan melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) bersama bidang aset, padahal hilangnya atau tergadaikan nya kendaraan dinas ini sudah terjadi sejak 2011. DPRD Donggala terkesan lemot dan tidak profesional sebagai DPRD. *