Parigi, Harianpos – Pasca terungkapnya sejumlah ekskavator yang diduga milik NW masih beroperasi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pegunungan Nasalane, Kecamatan Moutong, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Candra Setiawan, kembali menegaskan komitmennya menuntaskan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD Selpina hingga menghasilkan keputusan.
Diketahui, pada Sabtu (27/6/2026), tiga unit ekskavator terdiri dari dua berwarna biru dan satu kuning, serta sebuah talang jumbo, diduga kuat milik NW, ditemukan masih beroperasi secara masif di lokasi PETI Nasalane. Sedangkan Selpina, legislator Dapil IV Moutong, dilaporkan ke BK DPRD Parimo atas dugaan keterkaitan atau keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal melalui NW yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengannya.
Candra memastikan penanganan laporan tersebut tidak berhenti di tengah jalan. BK secara profesional terus memproses laporan dugaan pelanggaran etik ini sesuai mekanisme yang berlaku hingga tuntas.
Saat ini, kata Candra, prosesnya masih pada tahap verifikasi dan pendalaman guna memastikan keputusan yang diambil sudah sesuai ketentuan berlaku.
” Kami harus agak hati-hati, supaya ketika keputusan keluar nanti semuanya sesuai dengan prosedur,” ujar Candra saat dihubungi, Senin (29/06/2026).
Menurutnya, BK tidak hanya menelaah seluruh dokumen dan materi laporan, tetapi juga meminta pendapat sejumlah ahli hukum untuk memperkuat kajian.
“Kami juga masih melakukan pendalaman dengan meminta pendapat beberapa ahli hukum terkait persoalan ini,” katanya.
Candra menjelaskan, BK tidak menetapkan batas waktu penyelesaian perkara karena prosesnya harus disesuaikan dengan agenda kedewanan lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan penanganan laporan tersebut akan terus berlanjut hingga menghasilkan keputusan.
“Tidak ada batas waktunya. Kami mengikuti mekanisme yang ada dan menyesuaikan dengan agenda DPRD lainnya. Yang pasti, proses ini tetap berjalan sampai ada keputusan,” tegas politisi PKB tersebut.*















