Bupati Parimo Disomasi Lagi, Kali Ini Terkait Proyek Gedung Perpustakaan Daerah

Parigi, Harianpos – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali disomasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan pada 6 Mei 2026 di Kota Palu.


Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, somasi itu diajukan oleh kuasa hukum penyedia jasa karena diduga terjadi wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan.


Tak hanya Bupati Parimo, somasi juga ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Parimo.


Tim kuasa hukum terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana. Mereka bertindak atas nama klien Ridwan Latjinala, ST dan Oktavianus Wiro selaku penyedia jasa.

Dalam somasi tersebut dijelaskan, klien mereka mengerjakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.


Namun, dalam pelaksanaannya, pihak kuasa hukum menilai terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang berujung pada dugaan wanprestasi. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang didanai melalui DAK tersebut.


Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong, Moko Arianto, membenarkan adanya somasi tersebut.


Moko mengatakan, somasi itu ditujukan kepada Bupati Parimo dan sejumlah pejabat daerah terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).


Namun demikian, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum mempelajari secara menyeluruh isi somasi tersebut.


“Saya baru kemarin dikasih tahu Pak Kadis, tapi saya belum baca semuanya,” ujar Moko saat dihubungi melalui telepon, Selasa (12/5/2026).


Ia menjelaskan, somasi tersebut memang ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk Bupati, PPK, Kepala Dinas Perpustakaan, hingga Inspektorat.


“Informasinya memang ke Bupati, PPK, Kadis, dan Inspektorat,” katanya.

Meski begitu, ia mengaku baru mengetahui adanya somasi tersebut pada Senin sore saat sedang berada di DPRD Parimo.


“Saya baru tahu kemarin sore sekitar jam 2 atau 3, waktu itu saya lagi di DPR,” ungkapnya.


Ia menegaskan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena belum membaca secara utuh substansi somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum penyedia jasa tersebut.


“Saya belum bisa kasih tanggapan karena memang belum baca secara keseluruhan,” jelasnya.

Ia menyebut somasi tersebut secara langsung diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan, bukan oleh dirinya.
“Secara langsung itu ke Kadis Perpustakaan. Saya dapat informasi juga dari beliau,” tambahnya.


Sementara itu, Bupati Parimo dikabarkan sedang berada di luar daerah sehingga belum memberikan arahan terkait langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

“Pak Bupati masih di luar kota, jadi kami juga belum dapat petunjuk,” ujarnya.

Pemkab Parimo memastikan akan segera melakukan koordinasi internal, khususnya dengan Dinas Perpustakaan, setelah ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.


“Kalau sudah ada perintah, tentu kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan,” pungkasnya.

Sementara itu, media ini telah mencoba mengonfirmasi salah seorang kuasa hukum terkait isi somasi tersebut. Namun, yang bersangkutan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci dan mengaku akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan ketua tim kuasa hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *