Parigi, Harianpos – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi PDI Perjuangan, Arpan Sahar, meminta Perusahaan pengelola tambak udang vaname di Desa Donggulu Selatan, Kecamatan Kasimbar, segera merealisasikan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pembayaran gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu disampaikan Arpan Sahar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Parigi Moutong yang menghadirkan perwakilan PT ESAPUTLii Prakarsa Utama, Disnakertrans Parigi Moutong, BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Desa Donggulu Selatan, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donggulu Selatan, serta perwakilan karyawan perusahaan, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan dukungannya terhadap tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui forum resmi DPRD.
Menurutnya, berbagai persoalan yang diangkat warga, pemerintah desa, dan karyawan merupakan kepentingan bersama seperti pembangunan Masjid bersumber dari CSR dan gaji kariyawan mengikuti UMK tahun 2026 sebesar Rp 3.179.000, sehingga harus segera ditindaklanjuti perusahaan.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pemenuhan tuntutan masyarakat dan karyawan,” tegasnya.
Sebagai anggota legislatif dari Daerah Pemilihan II, ia juga mendesak perusahaan tidak lagi berlarut-larut menunda realisasi tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
Diketahui, Komisi IV DPRD Parigi Moutong menggelar RDP bersama pengelola tambak udang vaname PT ESAPUTLii Prakarsa Utama dan PT Mitra Sinergi Utama untuk membahas sejumlah persoalan krusial, mulai dari dugaan pembayaran upah karyawan yang belum sesuai ketentuan hingga program CSR yang dinilai belum dirasakan masyarakat Desa Donggulu Selatan.*















