Parigi, Harianpos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong menemukan mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah itu belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dari total 29 unit usaha SPPG yang tercatat, baru 9 unit yang dinyatakan patuh dan telah memiliki Pertek IPAL. Unit usaha yang telah memenuhi kewajiban lingkungan tersebut rata-rata beroperasi di Kecamatan Parigi, Parigi Utara dan Parigi Selatan.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus mengatakan, rendahnya tingkat kepatuhan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan potensi pencemaran lingkungan.
“Sesuai Permen LH, setiap pembuangan air limbah ke media lingkungan wajib memiliki Pertek. Pengurusan itu harus diawali dengan penyusunan Dokumen Rincian Teknis Air Limbah sebelum operasional berjalan,” ujar Idrus, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, DLH sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan sejak April 2026 agar seluruh pengelola SPPG segera mengurus dokumen lingkungan tanpa tambahan masa tenggang.
Sebagai tindak lanjut, DLH menjadwalkan pengawasan lapangan melalui Inspeksi Mendadak (Sidak) secara menyeluruh pada akhir Juni 2026. Tim akan turun langsung memeriksa kondisi IPAL serta legalitas dokumen setiap unit usaha SPPG.
Idrus menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bertahap terhadap SPPG yang tetap mengabaikan kewajiban perizinan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22.
“Tahap pertama berupa teguran tertulis dengan waktu 30 hari untuk melengkapi dokumen. Jika masih diabaikan, akan diterapkan paksaan pemerintah disertai denda atau PNBP,” tegasnya.
DLH juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan keras terhadap unit usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan limbah.
Secara teknis, Idrus menjelaskan kapasitas IPAL wajib disesuaikan dengan debit limbah harian. Bahkan volume IPAL harus minimal 30 persen lebih besar dari jumlah limbah yang masuk agar proses pengolahan berjalan maksimal sebelum dibuang ke lingkungan.
Selain itu, setiap tempat usaha diwajibkan memiliki empat titik penaatan, mulai dari inlet, outlet hingga outfall tahap dua yang dipantau rutin setiap bulan melalui pemeriksaan laboratorium.
“Kami bukan mempersulit investasi. Pemerintah hadir untuk mendampingi agar usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan polusi dan keluhan masyarakat seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain,” pungkasnya.















