Parigi, Harianpos – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho menanggapi maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kapolda mengaku telah memberikan atensi kepada Kapolres baru, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha untuk menindak seluruh kegiatan pertambangan ilegal di Parimo. Ia “mewanti-wanti” agar arahan tersebut dapat dilaksanakan melalui tindakan nyata di lapangan sebagai bentuk bukti kerja kepada masyarakat.
” Jadi ini sudah saya sampaikan ke pak Kapolres yang baru. Mudah-mudahan ya (mewanti-wanti) tidak hanya janji tapi kita bisa memberi bukti,” tekan Kapolda.
Hal itu disampaikan kepada awak media disela kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres baru yang sebelumnya dijabat AKBP Jovan Reagan Sumual bertempat di Mapolres Parimo, Selasa (06/05).
Kapolda menegaskan, segala bentuk kegiatan yang tidak beralaskan hukum di wilayah Sulawesi Tengah harus ditindak, termasuk aktivitas tambang emas di Parimo. Menangani hal ini tentunya dibutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat.
“Prinsip ya, kita anti ilegalitas diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Apapun itu bentuknya. Untuk itu kita mohon dukungan, bantuan kerjasama dari masyarakat dan stakeholder,” harap Irjen Pol Agus.
Kapolda Pastikan Laporan PETI Karya Mandiri Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Sementara, saat ditanyakan sekaitan perkembangan laporan dari kelompok pemuda terhadap terduga para pemodal dibalik aktivitas tambang ilegal desa Karya Mandiri, kecamatan Ongka Malino. Kapolda mengaku masih dalam penanganan penyidik. Ia memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” Masih kita proses sesuai ketentuan perundang-undangan, ” jelas Kapolda.
Diberitakan sebelumnya, terdapat sejumlah nama yang disebut sebagai cukong atau pemodal dibalik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) desa Karya Mandiri, kecamatan Ongka Malino, kabupaten Parigi Moutong dilaporkan ke Polda Sulteng.
Laporan tersebut diajukan oleh kelompok pemuda Ongka Malino, pada Rabu (23/04/2025). Beberapa nama yang dilaporkan berinisial R, A, U, A beserta alamat tempat tinggalnya yang disebut cukong PETI Karya Mandiri.
Taslim salah satu pelapor meminta kepolisian segera bertindak melakukan proses hukum terhadap para pemodal yang dilaporkan. Pasalnya, pihak APH selama ini dianggap lambat dalam menertibkan PETI di desa tersebut, padahal penolakan atas aktivitas perusak alam tersebut sudah sering di suarakan melalui pemberitaan namun tak kunjung ditertibkan.
” Kami memberi waktu 3 kalii 24 jam kepada pihak kepolisian untuk segera menutup aktivitas PETI dan memeriksa terduga para pemodal, jika tidak kami akan mendatangi kembali Polda Sulteng dengan gerakan yang lebih besar,” tegas Taslim.*