Sebut Ketua BK Keliru, Hartono Beberkan Penanganan Perkara Kode Etik DPRD

Parigi, Harianpos – Pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Hartono Taharudin, menilai pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo, Candra Setiawan, yang menyebut penanganan perkara etik tidak memiliki batas waktu, merupakan kekeliruan.

Menurut Hartono, mekanisme penanganan perkara kode etik di DPRD telah memiliki tahapan yang disertai batas waktu yang jelas, mulai dari penerimaan laporan hingga putusan.

“Tidak benar kalau dibilang tanpa batas waktu. Setiap proses itu ada limitnya, dari awal sampai putusan,” kata Hartono kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Hartono menjelaskan, dalam mekanisme umum tata beracara BK, pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan kepada BK paling lambat tujuh hari kerja. Apabila tidak dilakukan, BK dapat mengambil alih penanganan laporan tersebut.

Selanjutnya, pada tahap verifikasi, pelapor diberikan waktu melengkapi berkas selama enam hingga 14 hari. Setelah dinyatakan lengkap, BK wajib melakukan pemeriksaan awal paling lambat tujuh hari.

“Jadi sejak awal sudah ada batas waktunya, tidak dibiarkan mengambang,” ujarnya.

Hartono menambahkan, pada tahap persidangan juga terdapat tenggat waktu yang harus dipenuhi. Teradu wajib menerima pemberitahuan dalam waktu 10 hingga 14 hari setelah perkara dinyatakan berlanjut.

Sidang pertama kemudian dijadwalkan paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima.Surat panggilan sidang, lanjut dia, harus sudah diterima paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan sidang. Jika teradu tidak hadir, penundaan sidang hanya dapat diberikan maksimal satu bulan.

“Semua tahapan itu jelas waktunya, tidak seperti pernyataan Ketua BK tanpa batas waktu,” tegasnya.

Pada tahap akhir, BK wajib menyampaikan putusan kepada pimpinan DPRD paling lambat lima hari kerja. Selanjutnya, pimpinan DPRD menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu tujuh hari kerja.

Bahkan, apabila putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian, Badan Musyawarah DPRD wajib menjadwalkan rapat paripurna paling lama 10 hari setelah putusan ditetapkan.

Menurut Hartono, meskipun setiap DPRD memiliki aturan teknis masing-masing, prinsip mengenai batas waktu penanganan perkara tetap diatur dalam pedoman umum tata beracara BK.

“Kalau disebut tidak ada batas waktu, itu bisa menimbulkan persepsi bahwa prosesnya berlarut-larut,” ujarnya.

Karena itu, Hartono meminta BK DPRD Parimo bersikap transparan dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Selpina terkait dugaan afiliasi dengan aktivitas pertambangan emas ilegal yang kini menjadi perhatian publik.

“Masyarakat butuh kepastian. Proses harus jelas dan tidak berlarut. Saya akan mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *