Parigi, Harianpos – Pemanfaatan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp1,2 miliar untuk pekerjaan landscape, taman, dan pagar ternyata tidak melalui pembahasan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp oleh sejumlah awak media, Rabu (24/6/2026).
Menurut Alfres, anggaran untuk pekerjaan tersebut pada awalnya merupakan satu kesatuan dalam proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah dengan total nilai sekitar Rp10 miliar. Namun, setelah proses tender, nilai kontrak pembangunan gedung induk hanya sebesar Rp8,7 miliar, sehingga menyisakan anggaran DAK sekitar Rp1,2 miliar.
Sisa anggaran tersebut kemudian dialokasikan untuk tiga pekerjaan penunjang, yakni pembangunan landscape, taman, dan pagar.
Alfres mengaku DPRD tidak dilibatkan dalam pembahasan penggunaan sisa anggaran Rp1,2 miliar tersebut.
“Tidak, itu tidak dibahas di DPRD. Saya hanya mengetahui adanya sisa anggaran itu,” ujar Alfres.
Saat ditanya mengenai keabsahan tata kelola anggaran yang tidak melalui pembahasan bersama DPRD, politisi senior tersebut menjelaskan bahwa mekanisme itu dimungkinkan sepanjang telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Menurutnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan saat itu melakukan koordinasi langsung dengan Perpustakaan Nasional terkait pemanfaatan sisa dana tersebut.
“Sebenarnya bisa saja seperti itu. Kalau ada sisa anggaran DAK memang harus dikoordinasikan. Idealnya memang masuk dalam Perubahan APBD (P-APBD). Namun, oleh kepala dinas saat itu langsung dikoordinasikan ke pusat (Perpustakaan Nasional), sehingga sisa anggaran tersebut bisa langsung dialokasikan ke beberapa pekerjaan pendukung,” jelas Alfres.
Ia menegaskan, posisi DPRD dalam persoalan tersebut hanya sebatas mengetahui. Pasalnya, kebijakan dan koordinasi teknis terkait pemanfaatan sisa pagu DAK sepenuhnya dilakukan oleh pihak eksekutif melalui dinas terkait bersama kementerian atau lembaga pembina di tingkat pusat.
Penggunaan Sisa DAK Rp1,2 Miliar Perpustakaan Tidak Dibahas di DPRD















