Terkuak, PT IMFT Baru Ajukan Permohonan PKWT ke Disnakertrans, Kini Masih Berproses

Parigi, Harianpos Terkuak, PT Indonesia Minxing Fuit Tranding (IMFT) perusahaan pengexpor durian di desa Lebo, kecamatan Parigi baru mengajukan permohonan pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ke Dinasketrans kabupaten Parigi Moutong pada Februari 2025.

Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD bersama pihak PT IMFT dan Disnakertrans kabupaten membahas polemik kenetagakerjaan perusahaan, Kamis (13/3/2025).

Dalam hearing tersebut, Dinasketrans mengaku saat ini masih melakukan verifikasi draf perjanjian kerja (PKWT) diajukan PT IMFT tersebut memastikan poin tertuang dalam perjanjian tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 ahun 2021 tentang ketenagakerjaan atau UU Cipta Tenaga Kerja.

Jika hasil pemeriksaan dinilai sudah sesuai, dokumen PKWT baru bisa ditandatangani kepala dinas (Kadis) Nakertrans kabupaten.

” Kita masih cek dulu, upahnya sesuai tidak, waktu kerjaanya, jam lemburnya. Setelah sesuai baru bisa di tandatangani Nakertrans dan diserahkan kembali perusahaan, ” jelas Martinus.

Nantinya, kata dia, PKWT yang sudah ditandatangani, menjadi dasar acuan bagi Disnakertrans melakukan pengawasan terhadap perusahaan khususnya berkaitan pemenuhan hak-hak pekerja/buruh.

” Makanya dasar melakukan penyelesaian perselisihan, itu yang jadi patokan dari Naker. Sesuai tidak upahnya dia bayar, sesuai tidak jam kerjanya, sesuai tidak jam lemburnya dibayar,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Komisi IV DPRD meminta Disnakertrans kabupaten segera menyelesaikan proses administrasi PKWT oleh PT IMFT. Mengingat, dokumen perjanjian kontrak kerja itu mengatur berkaitan hak-hak dan kewajiban pekerja yang dilindungi Undang-Undang.

” Kita minta segera Disnakertrans Parigi Moutong menyelesaikan regulasi PKWT diajukan PT IMFT secara prosedural, karena sudah terlambat, perusahaan telah beroperasi sejak dari tahun 2024 lalu, ” kata Sutoyo.

Hal ini, kata Sotoyo, sebagai upaya bersama menjaga harmonisasi antar pekerja dan perusahaan. Tentu dalam rangka menciptakan iklim investasi yang nyaman bagi perusahaan.

Bahkan tak hanya perusahaan durian, peremberlakuan tentang perlindungan hak ketenagakerjaan juga harus dipastikan diterapkan perusahaan profit lainnya berada di kabupaten seperti Alfamidi, Alfamart, Indomaret, lising dan sejenisnya.

” Disnakertrans turun cek semua memastikan penerapan aturan – aturan yang diamanatkan UU ketenagakerjaan. Ini juga dalam rangka menciptakan iklim investasi yang nyaman dan tanpa merugikan tenaga kerja kita, ” kata Sutoyo.

Ungkapan serupa disampaikan anggota Komisi IV, Arnold. Ia menekankan kepada Disnakertrans kabupaten selalu OPD teknis mengurusi ketenagakerjaan agar mempercepat penyelesaian administrasi pemerintahan berkaitan PKWT sebagai upaya membantu mempermudah pengurusan investasi di kabupaten. “Kami meminta Nakertrans bantu percepat PKWT itu. Jangan persoalan administrasi nanti sudah bakalae orang baru diurus, ” kata Arnold.


Untuk diketahui, PT IMF merupakan perusahaan pengexpor durian di desa Lebo, kecamatan Parigi, kabupaten Parigi Moutong. PT IMFT mulai beroperasi sejak tahun 2024 dengan merekrut tenaga kerja bersifat musiman.

Saatnya ini, mempekerjakan karyawan berkisar 200 orang dengan menerapkan sistem waktu kerja tertentu (pekerja kontrak) terdiri dari empat bagian pengerjaan yakni belah buah, Peking, Sortir dan Sortir buah.

Penggajian setiap karyawan mengunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2025 dengan besaran Rp 2.915.000. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *