Sigi, Harianpos,- Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat berhasil menangkap 8 orang pelaku penggelapan beras Bantuan Sosial (Bansos) Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Adapun 8 tersangka itu berinisial ZK (32), MZ (32), IM (18), FAN (17), AH (18), ER (21), AL (53) dan SI (31).
Kapolsek Palu Barat AKP Rustang mengatakan, peristiwa ini bermula saat para pelaku ZK, MZ, IM, FAN, AH, ER (sopir dan buruh) yang bekerja pada perusahaan rekanan Bulog selaku pihak transporter melakukan pendistribusian beras CPP ke kantor Kelurahan dan akan di salurkan kepada warga penerima manfaat pada Kamis 30 Mei 2024 pukul 13.00 wita.
“Setelah dibagikan, para warga penerima manfaat mengadu ke pihak kelurahan bahwa terdapat kekurangan isi dalam kemasan beras bantuan CPP itu,” ucapnya
Kata Rustang, pihak Kelurahan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Perum Bulog Sulteng dan dilakukan investigasi internal terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyalurah beras bantuan tersebut.
“Ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses distribusi dari Gudang Bulog Tondo ke Kantor Kelurahan Ujuna, Lere dan Kamonji,” ujarnya.
Sehingga, Perum Bulog Sulteng langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian (Polsek Palu Barat).
Adanya laporan itu, Polsek Palu Barat langsung melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk dan alat bukti.
“Kami melakukan upaya paksa berupa penyitaan barang bukti dan penangkapan terhadap 6 orang diduga pelaku serta 2 orang pelaku pertolongan jahat atau penadah yang dilakukan di Kelurahan Tondo halaman Gudang Bulog serta di beberapa tempat lainnya,” tuturnya.
“Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelapan dengan cara mengurangi beras dari 10 kg, diambil 1 kg perkarung menggunakan pipa runcing, beras yang mereka ambil dijual ke pelaku AL dan SI,” jelasnya.
Rustang menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku berupa 3 buah pipa paralon dan 58 karung beras CPP.
“Saat ini para pelaku penggelapan beras bansos sudah berada di Polsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.*