Mulai Hari Ini, Bawaslu Parimo Buka Pendaftaran PKD, Berikut Syaratnya

ParimoHarianpos – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memulai tahapan perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.

Dibukanya pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan desa ini melalui pengumuman Bawaslu Parimo Nomor : 70/KP.01.00/ST/08/05/2024. Tentang pendaftaran calon anggota panwaslu kelurahaan desa dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Pengumuman itu disampaikan langsung di situs website dan akun media sosial resmi Bawaslu parimo pada Jumat, 17 Mei 2024.

Dalam pengumuman tersebut, proses pendaftaran atau pengajuan berkas calon anggota PKD akan mulai dibuka pada hari ini tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.

Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi calon PKD Pilkada 2024, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

Untuk formulir pendaftaran, peserta dapat melihat di situs website dan media sosial resmi Bawaslu Parimo, Atau bisa mengambil di sekertariat kelompok kerja pembentukan panwaslu kelurahaan desa di kecamatan setempat.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke sekertariat Bawaslu Parimo bertempat di Jl. Kampali Jalur dua, Kelurahaan Kampal dan Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu kelurahaan desa di Kecamatan masing-masing. serta dapat juga disampaikan secara online melalui email rekrutmenpkd2024@gmail.com, masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 asli 2 fotokopi.*

Berikut Pengumuman Resmi dan Formulir Pendaftaran: Pengumuman-Pendaftaran

Formulir Pendaftaran Download di bawah:

FORMULIR-PENDAFTARAN-PKD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.