SW Ditetapkan Sebagai Tersangka Tambang Ilegal di Tolitoli

Tolitoli, Harianpos – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan SW pemilik modal sebagai tersangka pertambangan tanpa izin (PETI), Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Selain menetapkan SW sebagai tersangka, aparat Kejaksaan Negeri Toli-Toli bersama Gakkum KLHK menyita 4 unit alat berat.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa, SH, MH mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan media massa.

Atas dasar itu, kepedulian kejaksaan kepada masyarakat langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui bidang intelijen melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar, dan Hasil penyelidikan tersebut disampaikan kepada Gakkum untuk penegakkan hukum dengan melakukan penindakan.

“Tindak lanjut dari hasil penyelidikan kejaksaan Negeri Tolitoli tersebut Balai Penegakan Hukum Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah menetapkan SW sebagai tersangka, dalam perkara pertambangan ilegal (Peti) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,” kata Achmad Bhirawa, dalam keterangan tertulis yang di terima Harianpos.com, Sabtu, (13/01/2024).

“Selain menetapkan seorang tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat exavator yang digunakan di lokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya,” tambahnya.

Kata Achmad, penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit.

“Jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor,” jelasnya

Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan tanggapan positif.

“Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.