Parigi, Harianpos – Setelah dua bulan mandek sejak dilaporkan pada April 2026, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akhirnya menggelar rapat perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD Dapil IV, Selpina.
Rapat berlangsung di ruang BK DPRD Parimo, Selasa (7/6/2026), dipimpin langsung Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri seluruh anggota BK.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan substantif. BK masih sebatas mengambil kesimpulan yakni akan melakukan verifikasi dan kajian lebih lanjut terhadap laporan yang masuk.
Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, mengatakan langkah pendalaman dilakukan untuk menjaga objektivitas, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar fakta dan landasan hukum yang kuat.
“Seluruh proses verifikasi awal pada hari ini berjalan lancar dan dihadiri jajaran anggota BK. Kami berkomitmen memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi demi menjaga marwah serta martabat kelembagaan DPRD Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Candra usai rapat.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.
Dalam rapat tersebut, BK membahas dua laporan yang ditujukan kepada lembaga itu. Pertama, surat resmi dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 51/EX/DPC/V/2026.
Kedua, laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Hartono, SH., MH., terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Selpina atas dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal.***















