Program Beasiswa S2 dan S3 Kemenag Dibuka Sejak 11 Oktober

Harianpos.com,- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan beasiswa pendidikan dengan berbagai skema pada tahun ini. Mulai dari beasiswa untuk bantuan menyelesaikan S2 dan S3, hingga beasiswa khusus untuk kalangan santri.

Untuk beasiswa bantuan menyelesaikan program S2 dan S3 nominalnya bervariasi. Bantuan menuntaskan S2 dipatok masing-masing Rp 20 juta untuk 150 penerima. Sementara bantuan menyelesaikan S3 sebesar Rp 25 juta untuk 200 penerima. Pendaftaran program beasiswa ini pada 11-20 Oktober 2023.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) itu disiapkan bagi SDM Kemenag yang sedang menempuh Studi S2 dan S3 dengan biaya mandiri. Tujuannya, agar mereka bisa mendapat bantuan finansial bagi penyelesaian studi secara cepat, tepat dan berkualitas.

“Ini bukan program pembiayaan penuh (full scholarship). BPP dimaksudkan sebagai upaya pendampingan dan wujud dukungan Kementerian Agama bagi peningkatan profesional berkelanjutan,” terang pejabat yang akrab disapa Dhani tersebut, Kamis (12/10). Dilansir dari jawapos.

Guru Besar UIN Bandung ini berharap BPP untuk S2 dan S3 dapat meningkatkan mutu alumni Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan pada PTK dan pegawai Kemenag.

Selain itu, menyambut Hari Santri Nasional 2023 Kemenag juga mengumumkan adanya beasiswa khusus santri. Beasiswa ini diambil dari hasil pengelolaan Dana Abadi Pesantren sebesar Rp 250 miliar. Kabar ini disampaikan Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh Waryono Abdul Ghafur. Dia menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas SDM pesantren dalam skema Dana Abadi Pesantren. Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren.

“Tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar,” kata Waryono dalam sosialisasi UU No 18/2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon pada Kamis (12/10).

Pria yang juga Plt. Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Kemenag itu mengatakan, beasiswa itu terbuka bagi kalangan pesantren yang ingin belajar di dalam maupun di luar negeri. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan mandat UU 18/2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Waryono mengatakan Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang tidak boleh digunakan untuk selain fungsi beasiswa pendidikan secara langsung. Bahkan untuk dukungan manajemen atau dakwah pun tidak diperbolehkan, karena aturannya memang demikian.

Keberadaan Dana Abadi Pesantren merupakan rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal. Standar mutu untuk pesantren saat ini tengah disosialisasikan oleh Majelis Masyayikh ke pesantren-pesantren secara luas. Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU 18/2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154/2021 tentang Majelis Masyayikh yang menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga. Meskipun Majelis Masyayikh adalah sebuah lembaga independen namun dalam bekerja, mereka kolaboratif dengan Kemenag. Tujuannya adalah untuk membangun mutu pendidikan pesantren yang selaras dengan regulasi. Majelis Masyayikh di level pusat dan Dewan Masyayikh yang dibentuk oleh pesantren itu secara bersama-sama bekerja dengan konsep mitra.

“Jadi kami bukan hadir sebagai orang yang tiba-tiba memberikan penilaian, tetapi sama-sama merumuskan standar penjaminan mutunya,” papar Badriyah.

Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.