Vonis Bebas Kasus Erfaldi, JPU Bisa Tempuh Kasasi Lawan Putusan PN Parigi

Palu, Harianpos– Bripka Hendra terdakwa penembakan Erfaldi pada aksi demo penolakan tambang di Parimo divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong (Parimo) dibawah Pimpinan Yakobus Manu. Putusan ‘bebas’ tersebut santer mengundang respon publik yang memicu pro dan kontra ditengah masyarakat.

Putusan ini pun tak luput dari perhatian para praktisi hukum, salah satunya respon datang dari Dosen Fakultas Hukum, Harun Nyak Itam Abu SH,.MH.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan meskipun telah diputuskan PN, namun dirasa tidak memuaskan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Apabila jaksa tidak puas atas putusan itu, maka KUHP memberikan ruang untuk melakukan Kasasi ke mahkamah agung RI disertai alasan dan argumentasi yang yuridis ilmiah,” jelas Harun Nyak Itam Abu SH,.MH, Kamis (09/03/2023),

Meski demikian, kata dia, sesuai maksim hukum Res Judicate Proveri Tate Habetur, masyarakat tetap harus menghormati putusan Hakim karena setiap putusan Hakim harus dianggap benar.

Menurutnya putusan Hakim tentu berdasarkan pada alat bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan, jika satu unsur pada pasal yang didakwakan tidak bisa dibuktikan Penuntut Umum maka terdakwa haruslah dibebaskan.

“Sesuai maksim hukum Res Judicate Proveri Tate Habetur, kita harus menghormati putusan hakim, karena setiap putusan hakim harus di anggap benar, Putusan tersebut tentu berdasar pada alat bukti dan fakta persidangan, ingat jika satu unsur saja tidak bisa di buktikan oleh penuntut umum maka terdakwa harus dibebaskan,” ujar Harun.

Olehnya, ia mengimbau agar masyarakat tetap mempercayakan kasus tersebut kepada penegak kukum dan tetap mempercayai hukum sebagai panglima di Indonesia.

“Tentunya ada orang yang merasa putusan tersebut sangat jauh dari keadilan, maka kita semua harus berharap jaksa penuntut umum harus melakukan Kasasi dan memuat semua alasan dan argumentasi, sehingga jika permohonan Kasasi tersebut diterima, maka bisa jadi putusan Pengadilan Negeri Parigi Moutong itu dianulir oleh Mahkamah Agung RI,” tutupnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.