Galian C di Sungai Baliara Tetap Beroperasi, Warga Bakar Tenda Penambang Sirtu

Parigi, Harianpos – Aktivitas pengambilan material pasir dan batu (sirtu) atau galian C di badan Sungai Baliara, Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tetap berlangsung meski telah lama mendapat penolakan dari masyarakat.

Kondisi tersebut memicu aksi puluhan warga Desa Baliara pada Jumat (4/9/2026). Massa mendatangi lokasi pengambilan sirtu dan membakar sebuah tenda yang berada di kawasan tersebut.

Tenda yang dibakar diduga merupakan fasilitas milik penambang yang digunakan sebagai tempat berteduh sekaligus lokasi pencatatan jumlah kendaraan yang mengangkut material dari sungai.

Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku mengetahui kejadian setelah mendapat informasi bahwa tenda yang berada di lokasi pengambilan sirtu telah dibakar massa.

Menurut Fadli, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap aktivitas galian C yang selama ini ditolak warga. Ia mengatakan, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan keberatan dan melakukan penolakan, namun aktivitas pengambilan material tetap berlangsung.

“Dari dulu warga menolak galian C di sungai itu, tapi penolakan itu seperti tidak direspon pemerintah,” kata Fadli, didampingi Ketua BPD Baliara, Tasik Borahima.

Fadli juga menyebut sejumlah aduan masyarakat terkait aktivitas tersebut dinilai belum mendapat respons dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah desa adalah terkait legalitas aktivitas galian C tersebut.

Fadli mengatakan, saat aksi penolakan pada 2025, pihak penambang menyampaikan bahwa mereka telah mengantongi izin produksi galian C.

Namun, pernyataan tersebut justru menjadi pertanyaan bagi pemerintah desa. Sebab, selama menjabat sebagai kepala desa, Fadli mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun persetujuan untuk aktivitas pengambilan sirtu di lokasi tersebut.

“Yang saya heran, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, dan masyarakat juga tidak setuju, tapi kenapa ada penerbitan izin dari pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemerintah desa tidak memberikan rekomendasi karena adanya penolakan masyarakat terhadap aktivitas pengambilan material di badan sungai.

Pantauan media ini pada Kamis (3/9/2026), atau sehari sebelum aksi pembakaran tenda, menunjukkan aktivitas produksi material masih berlangsung di aliran Sungai Baliara. Satu unit alat berat jenis loader terlihat didukung sejumlah dump truck melakukan aktivitas pengambilan material dari sungai.

Sungai Baliara diketahui menjadi salah satu lokasi pengerukan sirtu yang dilakukan oleh CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN).

Padahal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya telah menerbitkan surat penghentian sementara bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA pada 26 Juni 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada 10 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Parimo, termasuk CV BBN. Sanksi administratif tersebut ditetapkan berlaku selama 60 hari kalender terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.

Tetap beroperasinya aktivitas pengambilan sirtu di Sungai Baliara kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian C tersebut serta alasan kegiatan pengambilan sirtu masih berlangsung di Sungai Baliara.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, juga belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan mengenai status sanksi yang dijatuhkan terhadap CV BBN.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *