Bawaslu Parimo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Para Pengawas Pemilu

Parigi, Harianpos, Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi jajaran pengawas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong melakukan penandatangan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan kerjasama antara Bawaslu dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dilangsungkan pada Rabu, (25/01/2023) di salah satu Hotel di Kota Parigi.

Kepala sekretariat Bawaslu Sulawesi Tengah Anayanthy Sovianita dalam penyampaiannya menyebut, bahwa penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada jajaran pengawas dalam bekerja.

“Karena berdasarkan pengalaman di Pilkada sebelumnya, kita di Sulawesi Tengah satu-satunya provinsi yang mendaftarkan PTPS itu ke BPJS, dan kami di apresiasi oleh sekjen,” kata Anayanthy.

Anayanthy menambahkan, bahwa kerjasama tersebut akan berakhir pada masa tugas di 2024.

“Kerjasama tersebut sampai berakhirnya masa tugas panwascam di 24 April 2024,” jelasnya.

Selain itu, di kesempatan yang sama Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Najdmawati, mengatakan atas kesadaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten yang telah mengikutsertakan jajarannya dari tingkat Kecamatan sampai Desa dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan program wajib Pemerintah, apalagi dalam instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 petugas pemilu merupakan salah satu yang diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Kata Najdmawati, untuk sementara semua jajaran diberikan dua program, yakni kecelakaan kerja dan kematian.

“Apalagi kalau Kecelakaan kerja itu berhubungan dengan semua kegiatan kerja yang ada di Bawaslu,” tuturnya.

Ia menjelaskan, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja nantinya akan diberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan kelas satu, dan tidak membutuhkan biaya apapun.

“Kita juga melihat teman-teman yang melakukan pekerjaan tentunya banyak resiko kecelakaan kerja, apabila terjadi meninggal dunia itu akan mendapatkan santunan sesuai upah minimum yang ditetapkan dan manfaat beasiswa bagi dua orang anak dengan biaya sekitar 174 juta” jelas Najdmawati.

Selain itu, kata Najdmawati, jika peserta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan itu meninggal dunia dalam resiko kecelakaan kerja.

“Maka akan mendapat santunan dengan biaya sekitar 40 jutaan, Semua tergantung dari pihak Bawaslu dalam memperhatikan jajarnya,” tutupnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.