Parigi, Harianpos – Hasil razia tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkap sebanyak 31 orang dinyatakan positif. Mereka terdiri dari 28 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk seorang anggota DPRD, serta tiga pelajar tingkat SLTA.
Tes urine yang berlangsung pada 21–24 Juli 2026 itu diikuti 1.108 peserta dari berbagai unsur, mulai dari PPPK, ASN, pejabat eselon II, III, IV, anggota legislatif hingga pelajar.
Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, mengatakan pemerintah daerah akan mengedepankan pendekatan edukatif dan rehabilitasi terhadap peserta yang terindikasi menggunakan narkoba, khususnya bagi mereka yang terbukti terpapar zat methamphetamine (meth) dan amphetamine (amph).
“Dari hasil pemeriksaan, yang akan kami usulkan untuk menjalani rehabilitasi adalah mereka yang terpapar zat meth dan amphetamine,” ujar Abdul Sahid saat konferensi pers bersama BNN Kabupaten Poso, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan selalu menyampaikan kepada ASN yang ada agar tidak menggunakan narkoba. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran dan kami juga berharap seluruh ASN di Kabupaten Parimo tidak menggunakan barang haram tersebut,” katanya.
Menurut Abdul Sahid, rehabilitasi dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni dilaksanakan di Parigi atau dirujuk ke Kabupaten Poso sesuai hasil kesepakatan. Ia menambahkan, sanksi baru akan diberikan secara bertahap apabila yang bersangkutan mengabaikan proses rehabilitasi.
“Ada tahapannya. Setelah dilakukan rehab dan mereka tidak mempedulikan tentang ini, berarti ada sanksi. Yang memberikan sanksi itu adalah pihak yang berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Poso, Pradiptya, menjelaskan tidak seluruh peserta yang dinyatakan positif otomatis diwajibkan menjalani rehabilitasi.
Ia merinci, hasil tes menunjukkan 12 orang positif methamphetamine, tujuh orang positif methamphetamine dan amphetamine, serta tiga pelajar yang juga positif methamphetamine dan amphetamine.
Selain itu, BNN menemukan sembilan orang positif benzodiazepin (benzo), yaitu obat penenang yang penggunaannya dapat dibenarkan apabila berdasarkan resep dokter. Salah satu dari sembilan orang tersebut merupakan anggota DPRD.
“Ada satu yang positif zat benzo. Beliau bisa menunjukkan resep dokter karena sedang menderita suatu penyakit,” jelas Pradiptya.
BNN juga mencatat pengguna zat benzodiazepin didominasi perempuan. Meski demikian, pihak BNN tidak merinci jabatan maupun golongan ASN yang terjaring karena pendataan hanya berfokus pada identitas peserta tes dari unsur PPPK, pejabat eselon II, III, IV, anggota legislatif, hingga pelajar.















