Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Mandek, BK DPRD Parimo Lelet

Parigi, Harianpos – Penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Selpina, masih berjalan di tempat.


Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo sebagai alat kelengkapan dewan yang berwenang memproses laporan tersebut terkesan lamban atau lelet dalam menindaklanjuti pengaduan yang telah masuk sejak April 2026 lalu.


Diketahui, laporan itu diajukan oleh pendiri Lembaga Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, pada Senin (20/4/2026). Namun hingga kini, progres penanganannya disebut masih stagnan.


Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan anggota BK DPRD Parimo dari Fraksi Gerindra, Ketut Mardika. Ia mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut di internal BK terkait laporan yang menyangkut sesama anggota DPRD tersebut.


“Belum ada pembahasan di BK terkait itu,” ungkap Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).


Sementara itu, Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, saat dihubungi terpisah pada Kamis (4/6/2026), menjelaskan bahwa belum adanya tindak lanjut terhadap laporan tersebut disebabkan padatnya agenda kedewanan yang telah terjadwal sebelumnya.


Meski demikian, Candra memastikan laporan masyarakat terhadap politisi Partai Hanura tersebut tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.


“Maaf jika tindak lanjut laporan tersebut belum dilakukan pemanggilan karena masih ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan harus kami penuhi. Namun intinya semua sudah terjadwalkan, yaitu pada Senin, 8 Juni 2026 atau Selasa, 9 Juni 2026 oleh Badan Kehormatan DPRD Parimo,” kata Candra.


Sebelumnya, anggota DPRD Parimo, Selpina, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD oleh Hartono Taharudin terkait dugaan keterkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (20/4/2026).
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.


Dalam dokumen laporannya, Hartono menyebut pengaduan itu didasarkan pada sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik, mulai dari pernyataan dalam forum resmi DPRD hingga pemberitaan media yang mengaitkan nama anggota dewan dengan aktivitas PETI.

“Perkara ini bukan isu liar, melainkan sudah masuk dalam ranah fakta publik yang perlu diuji secara etik,” ujar Hartono.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *