Parigi, Harianpos – Sederet polemik mewarnai proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun Anggaran 2025.
Mulai dari adanya atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rekomendasi pemblokiran (blacklist) terhadap konsultan perencana dan konsultan pengawas, hingga temuan tiga paket pekerjaan penunjang yang diduga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Adanya atensi KPK terungkap dari pernyataan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Parimo, Syamsu Nadjamuddin, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Parimo, Selasa (14/7/2026).
Syamsu mengungkapkan telah menerima surat dari KPK yang meminta laporan perkembangan proyek perpustakaan untuk periode 31 Desember 2025 hingga 26 Maret 2026.
Ia mengaku berhati-hati menyampaikan informasi karena proyek tersebut telah memasuki ranah hukum, baik perdata maupun pidana.
“Tadi malam saya mendapat surat dari KPK. Surat itu berisi perintah untuk membuat laporan terkait proyek perpustakaan,” ujarnya.
Polemik lainnya menyasar konsultan perencana dan konsultan pengawas proyek yang dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari undangan resmi Pansus LHP BPK DPRD Parimo.
Anggota Pansus, Mohammad Fadli, menilai kedua konsultan tersebut seharusnya bertanggung jawab menjelaskan berbagai persoalan teknis bangunan, mulai dari kualitas material hingga dugaan kebocoran pada lantai dua gedung.
“Sudah dibayar besar, tapi ketika diminta pertanggungjawaban justru tidak pernah hadir. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Fadli.
Atas temuan tersebut, Pansus LHP BPK DPRD Parimo merekomendasikan agar konsultan perencana dan konsultan pengawas dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Kalau tidak kooperatif, kita rekomendasikan blacklist. Ini uang negara, harus jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Selain itu, perhatian Pansus juga tertuju pada tiga paket pekerjaan penunjang berupa pembangunan pagar, landscape, dan taman.
Ketiga paket tersebut disebut dibiayai dari sisa anggaran hasil tender proyek induk sekitar Rp1,2 miliar, yang kemudian dipecah menjadi tiga paket dengan nilai masing-masing hampir Rp400 juta melalui mekanisme penunjukan langsung.
Namun, pelaksanaan ketiga paket pekerjaan tersebut diduga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025, meski surat perintah kerja telah diterbitkan.
Tak hanya itu, pencairan uang muka sebesar 25 persen untuk ketiga paket tersebut juga diduga menggunakan rekening milik CV Arawan selaku pelaksana proyek induk.















