Dugaan Keterkaitan Oknum Anleg di PETI Berbuntut Desakan ke BK DPRD dan APH

Parigi, Harianpos – Polemik yang menyeret nama anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, Selpina, dalam isu dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal terus menuai sorotan.

Kali ini, pendiri Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, angkat bicara. Ia mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo untuk segera menelusuri persoalan ini secara serius, guna menjaga marwah lembaga legislatif.

“Badan Kehormatan DPRD harus turun tangan menelusuri. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap DPRD menurun akibat persoalan ini,” ujarnya.

“Kami (Rumah Hukum Tadulako) akan melaporkan persoalan ini ke BK, agar polemik ini segeea berakhir,” tambahnya.

Menurut Hartono, jika dugaan tersebut terbukti adanya keterkaitan “bos tambang ilegal” dengan oknum DPRD bersangkutan, ia meminta partai politik tempat Selpina bernaung turut mengambil langkah tegas.

Menurutnya, partai memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kadernya yang duduk di lembaga legislatif.

“Partai juga tidak boleh tinggal diam. Harus ada evaluasi internal agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap dugaan keterlibatan atau kedekatan dengan aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Hartono menilai, pernyataan klarifikasi Selpina justru membuka ruang pertanyaan baru. Pasalnya, dalam penjelasannya, Selpina mengakui bahwa sebagian keluarganya, bahkan suaminya, pernah terlibat dalam aktivitas pertambangan.

Ia lantas mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap praktik pertambangan tanpa izin di daerah tersebut.

“Aneh, Selpina selaku anggota DPRD mengetahui kalau keluarganya terlibat dalam tambang ilegal, tapi tidak pernah dia suarakan. Ini menandakan fungsi pengawasan DPRD patut dipertanyakan,” tegas Hartono.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin (PETI), tidak berlangsung di wilayahnya. Terlebih jika informasi tersebut berada di lingkaran terdekat.

Ia bahkan menilai, sikap diam terhadap praktik ilegal bisa diartikan sebagai bentuk pembiaran.

“Kalau mengetahui tetapi tidak bersikap atau tidak pernah menyuarakan, itu bisa dimaknai sebagai pembiaran. Ini yang berbahaya,” lanjutnya.

Hartono juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas tambang ilegal, termasuk yang berkaitan dengan pembiayaan operasional layanan publik.

“APH harus menelusuri aliran dana tambang ilegal ini. Jangan sampai ada praktik-praktik yang melibatkan pembiayaan dari sumber yang tidak sah, apalagi jika itu menyentuh layanan publik,” tegasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *