Gerebek PETI di Kasimbar, Polisi Sita Ekskavator dan Amankan Sejumlah Terduga Pelaku

Parigi, Harianpos – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parimo menggerebek lokasi tambang ilegal di wilayah Kasimbar dan mengamankan satu unit ekskavator beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.


Penggerebekan berlangsung di Dusun VI Toriapes, Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, pada Selasa (7/4/2026), sejak pukul 12.00 hingga 19.30 Wita.


Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.


“Begitu tiba di lokasi, tim langsung melakukan penindakan. Kami mengamankan satu unit ekskavator dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI,” ujar Tarigan kepada wartawan, Senin (13/4/2026).


Selain menyita alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi tambang dan diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.


Tarigan menegaskan, praktik PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan warga,” tegasnya.


Saat ini, Satreskrim Polres Parimo masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak yang mengendalikan operasional di lapangan.


Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan maksimal hingga tuntas.


“Langkah selanjutnya adalah penyelidikan lanjutan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Tarigan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *