Sejumlah Titik PETI di Parimo Masif Beroperasi, Aktivitas Ilegal Pernah Menelan Korban Jiwa

Parigi, Harianpos – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah titik di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dilaporkan semakin masif dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap dampak kerusakan lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, aktivitas tambang emas ilegal tersebar di berbagai wilayah Parimo, di antaranya Desa Salubanga dan Desa Torono (Kecamatan Sausu), Desa Tombi dan Desa Buranga (Kecamatan Ampibabo), Desa Karya Mandiri (Kecamatan Ongka Malino), serta Desa Lobu (Kecamatan Moutong).


Di Desa Buranga, aktivitas tambang emas ilegal diduga berada di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bahkan, kegiatan tersebut sebelumnya sempat menelan korban jiwa akibat peristiwa longsor yang menimbun seorang warga di lokasi tambang.

Sementara itu, aktivitas PETI di Desa Tombi, Desa Salubanga, dan Desa Karya Mandiri diduga telah masuk ke kawasan hutan produksi terbatas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara serius.

Di Desa Lobu, aktivitas tambang ilegal dilaporkan terjadi hampir di seluruh kawasan pegunungan setempat. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat, salah satunya berupa meluapnya air sungai hingga ke permukiman warga. Selain itu, insiden longsor di area tambang juga dilaporkan terjadi berulang kali dan menyebabkan korban jiwa.


Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Parimo ini turut mendapat perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Ia menyatakan rencananya untuk mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat agar aktivitas masyarakat dapat dikelola secara lebih tertib dan ramah lingkungan.


“Insyaallah emas ini akan saya legalkan supaya masyarakat bisa punya mata pencaharian dan lingkungannya bisa kita atur,” ujar Anwar Hafid baru-baru ini.


Menurutnya, upaya legalisasi tersebut harus diikuti dengan penguatan pengawasan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi nantinya tetap akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *