Parigi, Harianpos – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya melindungi sekaligus meningkatkan daya saing komoditas unggulan daerah melalui penguatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Durian Parigi Moutong. Upaya tersebut kini memasuki tahap akhir setelah melalui proses panjang yang berlangsung hampir tiga tahun.
Sebagai leading sector, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong memfasilitasi kunjungan tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka proses pengajuan Indikasi Geografis (IG) sebagai bentuk perlindungan HAKI terhadap Durian Parigi Moutong.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan seluruh tahapan yang telah dilalui merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan komoditas unggulan Parigi Moutong memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai tambah di pasar.
“Proses ini menjadi tahap akhir dari rangkaian panjang yang telah berjalan hampir tiga tahun,” ujar Mardiana, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, perlindungan melalui HAKI, khususnya Indikasi Geografis, sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas identitas Durian Parigi Moutong, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan adanya perlindungan tersebut, petani dan pelaku usaha durian di Parigi Moutong diharapkan memperoleh manfaat yang lebih besar, baik dari sisi pengakuan terhadap keaslian produk maupun peningkatan nilai jual yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Mardiana menjelaskan, sebelum memasuki tahap pengajuan Indikasi Geografis, pemerintah daerah bersama tim peneliti telah melaksanakan kajian ilmiah selama hampir dua tahun, termasuk serangkaian uji laboratorium untuk mengidentifikasi karakteristik khas durian yang tumbuh di Kabupaten Parigi Moutong.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa durian yang dibudidayakan di Parigi Moutong memiliki karakteristik yang berbeda dengan varietas Montong yang selama ini dikenal berasal dari Thailand dan telah memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual.
Atas dasar hasil kajian tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan penggunaan nama “Durian Parigi Moutong” sebagai identitas resmi dalam dokumen pengajuan HAKI, bukan menggunakan nama “Durian Montong”.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa Durian Parigi Moutong memiliki keunikan tersendiri, baik dari cita rasa, aroma, tekstur maupun karakter buah, sehingga layak memperoleh perlindungan sebagai produk khas daerah tanpa melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
Melalui pengajuan Indikasi Geografis ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap Durian Parigi Moutong semakin dikenal sebagai komoditas unggulan yang memiliki identitas resmi, terlindungi secara hukum, serta mampu meningkatkan daya saing dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.















