Proyek PHO Musala Tuai Desakan Usut APH, PPK : Biarkan Pemeriksaan Berjalan

Parigi, Harianpos – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan musala di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Alex Noprianto Pata, ST, angkat bicara terkait desakan sejumlah pihak yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut yang kini menuai polemik.

Ia mengklaim seluruh proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan musala, yang saat ini telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) meskipun baru pada tahap struktur utama bangunan, telah sesuai dengan ketentuan, baik regulasi, spesifikasi teknis, volume pekerjaan sesuai perencanaan anggaran. Oleh karena itu, terkait rencana pemeriksaan, seluruhnya diserahkan kepada pihak berwenang.

“Biarkan pemeriksaan berjalan. Dalam waktu dekat juga akan masuk BPK untuk memeriksa pekerjaan Tahun Anggaran 2025,” tukasnya, Selasa (27/01).

Baca Juga : http://Proyek PHO Musala Dinilai Aneh : PHO itu Serah Terima Pekerjaan untuk Difungsikan

Berkaitan PHO, ia mengklaim tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meski dilakukan secara bertahap lintas tahun anggaran.

Menurut dia, dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memang tidak diatur secara eksplisit mengenai PHO dua kali. Namun yang ditekankan adalah larangan pemecahan paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yakni larangan memecah paket pengadaan untuk menghindari metode pemilihan penyedia.


PPK Alex menjelaskan, dalam proyek musala tersebut tidak terjadi pemecahan paket pekerjaan karena pelaksanaannya dilakukan pada tahun anggaran yang berbeda, dengan perencanaan, kontrak, serta lingkup pekerjaan yang berbeda pula.

Ia menegaskan, pembangunan bertahap sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan penganggaran dilakukan per tahun anggaran dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap pembayaran didasarkan pada prestasi pekerjaan yang nyata, kontrak yang sah, serta melalui proses pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan.

“PHO Tahap I dilakukan karena seluruh pekerjaan sesuai kontrak telah diselesaikan dan memenuhi spesifikasi teknis. Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan diperiksa sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, penyelesaian pekerjaan Tahap I pada Tahun Anggaran 2025 dan pelaksanaan Tahap II pada Tahun Anggaran 2026 dinilai sah secara hukum, teknis, dan keuangan.

Ia juga menegaskan tidak ada ketentuan yang melarang pembangunan fasilitas secara bertahap lintas tahun anggaran, selama setiap tahap dilaksanakan melalui kontrak yang berbeda dan sesuai mekanisme penganggaran.

” Pembangunan musala tersebut ditargetkan rampung pada 2026 dengan kapasitas lebih dari 30 jamaah, yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pegawai, masyarakat sekitar, serta para musafir yang singgah untuk beribadah, ” tutupnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *