Parigi, Harianpos – Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo, Lely Pariani usai rapat koordinasi bersama Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda, termasuk Dinas Pertanian, Holtikultura, Tanaman Pangan pada Selasa (27/5).
Menurut Lely, agar dapat memperoleh rekomendasi tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui tim teknis harus melengkapi tiga dokumen utama sebagai syarat pengajuan, yakni dokumen sinkronisasi program penataan ruang, penilaian perwujudan ruang, dan peninjauan kembali tata ruang.
“Jadi itu harus kita ajukan ke kementerian. Tadi disampaikan dari pihak Tata Ruang, keluarnya rekom ini bisa pada Agustus 2025,” jelas Lely.
Setelah rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN diterbitkan, masih ada tahapan lanjutan yang harus dilalui, yakni penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penyusunan peta dasar, dan materi pemanfaatan ruang. Tahapan ini akan dikerjakan oleh tim teknis gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan diharap Bapemperda bisa diikutkan.
“Pada tahap ini, tim teknis akan diperluas, termasuk dari Bapemperda agar kita bisa ikut mengawasi. Hasil kerja tim ini nantinya akan dibahas kembali oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” ujarnya.
Sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas di bidang legislasi, Bapemperda akan memastikan seluruh proses revisi berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lely mengakui, proses revisi tidak bisa rampung dalam waktu dekat dan kemungkinan besar akan berlanjut hingga tahun 2026.
“Kita ingin proses ini berjalan sesuai prosedur. Kita tidak menolak investasi, tetapi semuanya harus mengikuti aturan yang ada,” terangnya.
Untuk diketaui, saat ini Pemda Parigi Moutong tengah merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW agar disesuaikan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023–2042.