Parigi, Harinapos – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, H. Mastullah, angkat suara terkait belum difungsikannya ruang rawat inap berstandar KRIS di RSUD Raja Tombolotutu. Proyek rehabilitasi yang menelan anggaran sebesar Rp1,8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 itu hingga kini belum dilakukan serah terima sementara (PHO), meski telah mengalami dua kali perpanjangan waktu pengerjaan sejak dimulai pada 19 Juli 2024.
H. Mastullah menyayangkan keterlambatan tersebut dan menyoroti tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak kontraktor selaku pelaksana proyek. Ia menegaskan, kedua pihak seharusnya bertanggung jawab penuh hingga proyek masuk masa pemeliharaan atau Final Hand Over (FHO).
“Saya selaku Ketua Komisi III sangat menyayangkan pekerjaan dengan anggaran miliaran rupiah ini belum juga bisa dimanfaatkan. Sampai saat ini kondisi ruangan masih terkunci, akibatnya rumah sakit dan masyarakat jadi korban, sebab itu ruangan digunakan untuk pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat menjalani perawatan” tegas politisi PDIP ini via telepon, Jumat ( 23/5).
Sebagai mitra dari Dinas PUPRP, Mastullah mendesak Pemda melalui dinas terkait untuk segera mengidentifikasi secara teknis penyebab tertundanya PHO. Ia juga menegaskan bahwa apabila terbukti ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, maka pihak perusahaan harus dikenakan sanksi tegas.
” Kalau pun harus jadi temuan atau pelanggaran yang memberikan sanksi ke pihak perusahaan, berikan saja. Bahkan bila perlu jika sesuai ketentuan nya harus diberikan sanksi Blacklist, ya blacklist saja, ” tegasnya.
Ia mengaku sempat mempertanyakan kelanjutan atas nasip proyek rehabilitasi ruang perawatan ini saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPUPRP kabupaten Parimo pada Kamis (22/5) di ruang komisi III DPRD. Namun, PPK bersangkutan bertepatan tidak hadir, sehingga pihaknya belum memperoleh keterangan detail perihal proyek fasilitas kesehatan yang tak kunjung digunakan tersebut.
” Saya sempat pertanyakan itu saat RDP kemarin. Hanya saja bertepatan PPK tidak hadir, ” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Raja Tombolotutu, dr. Flora, mengaku telah berulang kali meminta percepatan penyelesaian proyek dan penyerahan kunci gedung secara resmi, namun belum mendapat respons dari kontraktor.
“Seharusnya PPK bisa memfasilitasi proses serah terima ini. Saat ini, kami hanya bisa menunggu karena kontraktornya tidak kooperatif,” jelas dr. Flora usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Parimo belum lama ini.
Menurutnya, hingga kini baru 75 persen dari nilai kontrak yang telah dibayarkan kepada pihak CV pelaksana. Sisanya, sebesar 25 persen, masih ditahan hingga ada kejelasan apakah kontraktor bersedia menyelesaikan pekerjaan hingga FHO.
“Kalau mereka bersedia menyelesaikan, sisa anggaran akan dibayarkan. Jika tidak, anggaran itu akan kami gunakan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tujuan awal rehab,” ujarnya.
dr. Flora menambahkan bahwa saat diserahterimakan nanti, ruang rawat inap tersebut harus dipastikan telah memenuhi standar KRIS sesuai ketentuan Permenkes. Pasalnya, mulai Juli 2025, seluruh ruang rawat inap wajib berstandar KRIS.
” Mulai Juli 2025, berdasarkan Permenkes itu sudah harus semua ruang rawat inap harus seusai standar KRIS, ” tutup direktur
Ketua Komisi III Pertanyakan Tanggungjawab PPK dan Kontraktor Proyek Ruang Rawat Inap di RS Tinombo
