Parigi, Harianpos – Kedua gedung rehab ruang rawat inap di RSUD Raja Tombolotutu, kecamatan Tinombo yang dikerjakan CV Bintang Sejati sampai saat ini belum difungsikan.
Hingga kini, gedung perawatan berstandar KRIS itu masih kondisi terkunci dan belum dilakukan provisional hand over (PHO) atau serah terima.
Diketahui, sebelumnya ditemukan beberapa item pekerjaan rehab ini tak sesuai spesifikasi standar KRIS seperti letak AC ruangan, posisi pemasangan kompartemen oksigen dan toilet diruangan perawatan tak berfungsi. Proyek tersebut berbandrol Rp 1,8 Miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024.
Selaku direktur, dr. Flora mengaku terus menyampaikan ke pihak kontraktor/pelaksana agar dilakukan percepatan perbaikan dengan harapan bisa segera difungsikan, hanya saja PHO tak kunjung dilakukan.
Ia mengatakan, tak mengetahui faktor penghambat sehingga belum ada proses serah terima pekerjaan. Padahal, Ia beberapa kali meminta dipercepat penyerahan kunci gedung secara resmi tetapi tak diindahkan. Saat ini, pihaknya hanya bisa terus menunggu perkembangan tindaklanjut pekerjaan.
” Harusnya PPK fasilitasi untuk serah terima bangunan rehab ini. Jadi kita tidak bisa apa-apa. Kontraktornya terkesan tidak kooperatif,” jelas direktur ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Parimo.
dr. Flora menjelaskan, realisasikan pembayaran anggaran rehab ke pihak CV pelaksanan baru 75 persen dari total nilai kontrak Rp 1,8 Milliar. Masih tersisa 25 persen belum dibayarkan karena menunggu kepastian pihak kontraktor, apakah masih bersedia menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa pemeliharaan atau FHO.
” Karena masih ada anggaran di kita 25 persen. Masih ada sisa anggaran 25 persen. Jadi kami tinggal kita liat kalau dia (kontraktor) kooperatif mau menyelesaikan pekerjaan kita bayar. Jika tidak, anggaran itu yang akan kami gunakan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tujuan rehab itu, ” jelasnya.
Ia berharap, saat diserahkan, pengerjaan rehab ruang perawatan inap ini dipastikan telah memenuhi syarat KRIS sesuai ketentuan dari Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).
” Karena mulai Juli 2025, berdasarkan Permenkes itu sudah harus semua ruang rawat inap harus seusai standar KRIS, ” tutup direktur.*
Gedung Rehab Rawat Inap Belum PHO, Direktur RS Tinombo : Harusnya PPK Fasilitasi
