Parimo, Harianpos – Polda Sulawesi Tengah dinilai tidak serius menindaklanjuti laporan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Pasalnya, meskipun telah dilaporkan, namun hingga saat ini aktivitas mengeksploitasi isi perut bumi secara ilegal di desa itu masih terus berjalan. Belum ada upaya penertiban dan penindakan hukum dilakukan pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Taslim, perwakilan pemuda Kecamatan Ongka Malino, yang sebelumnya melaporkan aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri ke Polda Sulawesi Tengah pada 23 April 2025.
Laporan tersebut disertai daftar nama cukong atau pemodal dibalik aktivitas ilegal yang sudah berjalan kurang lebih setahun itu.
“Kami menilai Polda Sulawesi Tengah terkesan lambat bahkan abai dalam menangani tindak pidana PETI di Kabupaten Parigi Moutong khususnya di Desa Karya Mandiri,” kata Taslim, Jumat malam (2/5/2025).
Taslim mengemukakan, setelah melayangkan aduan, pada tanggal 25 April 2025 pihaknya kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah untuk memastikan progres.
Sayangnya, kata dia, laporan atau aduan yang mereka layangkan ke Polda Sulawesi Tengah hanya berproses secara administrasi beruap disposisi ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sulawesi Tengah dan Kapolres Parigi Moutong.
“Tapi tindakan nyata untuk memberhentikan alat-alat berat yang merusak hutan di area Peti Desa Karya Mandiri sampai hari ini tidak dilakukan,” ungkap Taslim.
Karena itu, Taslim menduga adanya keterlibatan oknum Polda Sulawesi Tengah dan Oknum Polres Parigi Moutong dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Seharusnya pihak kepolisian segera menghentikan PETI di Desa Karya Mandiri dan menangkap para pemodal yang kami telah laporkan,” harapnya.
“Tindakan yang dilakukan oleh para pemodal harus tetap dipertanggung jawabkan secara hukum walaupun nanti aktivitas Peti diberhentikan sesuai asas hukum Nullum delictum nulla poena sine lege,” terang Taslim menambahkan.**