Soal PKWT, Disnakertrans Parimo Beri Waktu 14 Hari : Jika Tidak, Urusan ke Wasnaker Provinsi

Ilustrasi perusahaan durian. Foto : Ist/Meta

Parigi, Harianpos Terungkap, semua perusahaan pengekspor durian beroperasi di kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum memiliki dokumen perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah dicatatkan ke Disnakertrans kabupaten setempat sebagai syarat wajib berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

” Semua perusahaan durian di Parimo termasuk PT IMFT belum punya PKWT final. Sekarang ini semua menyampaikan bahwa kontrak kerja (PKWT) sementara finishing,” kata Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Parimo, Ali ketika dikonfirmasi media via telepon, Minggu (16/3/2025).

Ali mengatakan Disnakertrans Parigi Moutong memberikan waktu 14 hari kepada perusahaan durian untuk menyelesaikan dokumen kontrak kerja atau PKWT terhitung sejak selesainya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD pada Kamis 13 Maret 2025.

Sampai waktu ditentukan tak menunjukan progres penyelesaian, pihaknya berencana menindaklanjuti ke bidang urusan pengawasan tenaga kerja (Wasnaker) di Provinsi Sulawesi Tengah.


“Iya harus (diselesaikan). Kalau kami memberikan waktu dua minggu. Kalau lebih dari dua minggu, saya sudah tidak pusing, apakah kita limpahkan ke Provinsi (Wasnaker) secara lisan dulu atau gimana. Dua minggu itu sudah maksimal, ” jelas Kabid.

Pemberian kesempatan waktu bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat karyawan yang sedang bekerja di perusahaan tersebut hanya berstatus pekerja kontrak kurun waktu tiga bulan, sehingga jangan sampai perampungan dokumen perjanjian itu terselesaikan setelah masa kerja karyawan berakhir. Sementara PKWT adalah kewajiban perusahaan ke karyawan/pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021.

Meski demikian, ia mengaku bahwa upaya pelimpahan ke tingkat Provinsi merupakan jalan terakhir ditempuh. Disnakertrans kabupaten, kata Ali, lebih dulu mengedepankan pembinaan, pengawasan dan pendampingan secara persuasif terhadap perusahaan berkaitan pemenuhan hak dan perlindungan ketenagakerjaan.

” Tetapi kalau ini sampai tidak rampung, mungkin kami akan memberitahukan ke Wasnaker di Provinsi, karena sudah menyangkut yang lebih jauh, menyangkut perusahaan itu dianggap layak (beroperasi) atau tidak, ” jelas Ali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *