Warga Minta Polisi Serius Tertibkan PETI di Ongka Malino, Kapolda Instruksi Tertibkan

Parigi, HarianposKepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta serius menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Karya Mandiri, kecamatan Ongka Malino, kabupaten Parigi Moutong.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga desa setempat. Ia mengatakan, upaya Kepolisian menertibkan aktivitas tambang Ilegal tersebut terkesan setengah hati. Sebab, sampai dengan Minggu (19/01/2024) masih telihat beberapa alat berat Excavator terparkir di lokasi pertambangan itu.

” Kegiatan pertambangannya saat ini masih dihentikan, tetapi ada beberapa alat excavator belum diturunkan dari lokasi, masih terparkir diatas. Saya dengar hanya dihentikan sementara karena mencegah penertiban saja. Jadi infonya sekarang masih baku lobi dulu, ” jelas seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Ia menuturkan, aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung hampir 3 bulan dengan menggunakan alat excavator. Kegiatannya baru berhenti dua hari lalu paska diberitakan. Meskipun hitungan bulan beroperasi namun memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, khususnya air sungai yang menjadi sumber kebutuhan warga petani.

” Dulunya air sungai masayarakat sering dimanfaatkan masayarakat untuk mandi, mencuci dan air minum, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi. Padhal, air sungai itu juga digunakan untuk mengairi irigasi ke persawahan warga, ” tuturnya nya.

Kapolda Sulteng Instruksikan Jajaranya Tertibkan PETI

Sementara, Kasubbid Humas Polda Suleng, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi media ini mengaku telah menerima instruksi dari Kapolda untuk menertibkan semua aktivitas pertambangan ilegal. ” Yg pasti bapak Kapolda Sulteng sdh instruksikan seluruh jjrannya, hal yg ilegal hrs sgra ditertibkan,” tegas AKBP Sugeng dihubungi via Whatsapp.

Ia mengaku, adanya keluhan masayarakat terkait aktivitas PETI akan ditindaklanjuti melalui Satuan Kerja (Satker) Polda Sulteng yang bertugas khusus mengurusi persoalan penertiban tambang ilegal.

” ( Adanya aktivitas PETI) kami teruskan ke Satker Polda Sulteng yg memiliki kewenangan masalah tsb, ” tutup Sugeng.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *