Palu, Harianpos– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (17/9/2024), Aparat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.016,45 gram di lobby markas Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berinisial AS (47) di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala pada 1 September 2024.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat. Dari total barang bukti, sejumlah 0,3791 gram disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta 2,5612 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan. Sisanya, sebanyak 1.013,5097 gram, dimusnahkan di hadapan para saksi. Barang bukti tersebut dilarutkan dalam air panas yang dicampur dengan portex, hingga benar-benar terurai, dan kemudian dibuang ke dalam kloset.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
“Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pemusnahan ini diharapkan juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Raden Real Mahendra mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tambahnya.
Tersangka AS saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan akan menghadapi dakwaan sesuai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Dengan tindakan tegas seperti ini, Polda Sulawesi Tengah berharap dapat terus menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.*