Parigi, Harianpos – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memutuskan Isram Said Lolo, S. Ag – Nazar, S. Pd selaku bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.
Keputusan tersebut termuat dalam berita acara bernomor 446.PL.02.2-BA/7208/2024 tentang hasil verifikasi adminstrasi perbaikan kedua dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Diketahui, KPU Parimo pada Minggu, (28/7/2024) telah melaksanakan verifikasi adminstrasi perbaikan ke dua terhadap data pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Isram Said Lolo, S. Ag – Nazar, S.Pd.
Dalam proses verifikasi adminstrasi perbaikan kedua tersebut, KPU Parimo melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian data dukungan, diantaranya kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir B. 1-KWK perseorangan, foto copy KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan Dukcapil dan data pendukung yang diinput ke dalam Silon.
Selain itu, pada verifikasi kedua ini, KPU Parimo juga melakukan pemeriksaan terhadap jumlah dukungan hasil verifikasi adminstrasi Paslon yang berjumlah 3.289 dukungan. Jumlah tersebut kurang dari dukungan setelah verifikasi faktual ke-satu sebanyak 17.129 orang. Selain itu, ditemukan juga, jumlah dukungan setelah verifikasi administrasi Paslon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di 0 kecamatan baru. Sebaran baru tersebut sama dengan kekurangan sebaran setelah verifikasi faktual sebanyak 0 kecamatan.
” Dengan demikian, status verifikasi perbaikan kedua pasangan calon sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual kedua, ” demikian bunyi diakhir surat berita acara yang ditandatangani para komisioner KPU Parimo itu.