Kurang Dari Enam Jam, Polsek Marawola Berhasil Ungkap Kasus Curas di Tinggede

Doc: Polres Marawola

Sigi, Harianpos,-Terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan berinisial MR (29), warga Desa Tinggede diamankan ke Polsek Marawola. Terduga pelaku melakukan aksi pencurian di desanya sendiri kepada korban seorang perempuan berinisial SI asal Kota Palu, pada Selasa (02/01/2024) sekira pukul 03.10 Wita.

Pelaku diamankan kurang dari enam jam usai laporan diterima polisi. Menurut Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/01/I/2024/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola, tanggal 2 Januari 2024, yang dilaporkan pukul 06.50 Wita oleh korban, tim gabungan Unitreskrim dan Unitintelkam Polsek Marawola dibawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Hamsah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku MR dari rumahnya di Tinggede, Marawola.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima laporan dari korban, dalam waktu kurang dari enam jam, Polsek Marawola berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Tinggede” Terangnya.

Saat ini Lk. MR diamankan di Mapolsek Marawola beserta barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 11, satu buah ponsel iphone 15, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan saat melakukan aksi.

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun.” Tambah Iptu Nuim. *

Sumber:Humas Polres Sigi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.