Ribuan Mahasiswa se-Kota Palu Geruduk Kantor DPRD Sulteng

Palu, Harianpos,- Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se Kota Palu geruduk kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menggelar aksi demonstrasi penolakan Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja, Senin (03/04/2023)

Ribuan mahasiswa ini berasal dari berbagai kampus yang ada di Kota Palu diantaranya, Universitas Tadulako (Untad) UIN Datokarama, Universitas Al-khairat, STIE dan STIMIK.

Kordinator Lapangan (Korlap) Syafar dalam orasinya menyampaikan demonstrasi dilakukan menuntut pencabutan Perppu Ciptaker yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Menurut dia Undang-undang cipta itu berpengaruh pada lini kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, agraria, ketenagakerjaan dan sektor lainnya yang membuat rakyat susah.

Penolakan serupa disampaikan salah satu demonstran mahasiswa asal Fakultas Hukum Untad, Muhammad Aqillah Qautsar. Ia berargumen bahwa Perppu tersebut cacat secara formil karena tidak sesuai prosedur pembentukan Perppu sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

“Undang-undang cipta kerja itu sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh mahkamah konstitusi dan diberikan waktu dua tahun untuk DPR memperbaiki, namun bukannya memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut, Presiden malah mengeluarkan Perppu yang bisa saya katakan cacat secara formil karena tidak sesuai parameter pembentukan Perppu sebagaimana Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009,” ujar Aqillah.

Ia pun lantas mempertanyakan soal mengapa tidak dilakukan perubahan sesuai amanat Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Apakah waktu dua tahun tersebut tidak cukup, terus kenapa tidak dilakukan perbaikan, sudah sampai dimana kordinasi sehingga tidak dilakukan perbaikan? Kemudian perppu itu di kodifikasi menjadi undang-undang, harusnya DPR menggagalkan secara materil pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang,” pungkas Aqilla.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.