Komisi Informasi Provinsi Sulteng Gelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik Daerah

Palu, Harianpos,- Senin (3/4/2023), Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Acara ini diadakan di Hotel Best Western Plus Coco Palu.

Program IKIP adalah salah satu program prioritas nasional Komisi Informasi Pusat untuk memotret keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh para informan ahli.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Abbas H. A Rahim, disebutkan bahwa Komisi Informasi diamanatkan melakukan keterbukaan informasi dengan cara melakukan dorongan kepada badan publik. Tugas spesifik dari Komisi Informasi adalah menyangkut masalah penyelesaian sengketa. Abbas juga menyampaikan bahwa di Provinsi Sulawesi Tengah sudah ada sekitar 130-150 permasalahan sengketa yang berhasil diselesaikan.

Pada tahun 2020-2021, Sulawesi Tengah masih tergolong buruk dalam Indeks Keterbukaan Informasi. Namun, pada tahun 2021-2022, Sulawesi Tengah sudah berada di posisi tengah. Diharapkan bahwa FGD ini dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.

Selain itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, juga menyampaikan bahwa Komisi Informasi pusat memotret implementasi keterbukaan informasi publik di Kementrian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu Monev KIP dan Indeks KIP.

Indeks KIP dilakukan dengan memotret dampak keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan oleh badan publik kepada masyarakat, yang diwakili oleh informan ahli. Pada FGD tersebut, terdapat 3 lingkup yang menjadi penilaian pada indeks ini, yaitu penilaian terhadap dimensi fisik/politik, dimensi hukum, dan dimensi ekonomi.

Turut hadir dalam acara tersebut Tim ahli pusat Fransiskus Surdiasis, Ketua Pokja Sulteng Ridwan Laki beserta jajaran, dan informan ahli.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.