Kanwil Kemenkumham Sulteng Ikuti Kegiatan Supervisi dan Peroleh Predikat Baik dalam SAKIP

Jakarta, Harianpos,- Pada tanggal 5 Februari hingga 17 Maret 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulteng ikut serta dalam kegiatan supervisi usulan belanja modal dan belanja sewa tahun anggaran 2023 dan 2024, serta supervisi LKjIP tahun 2022. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kota Depok, Jawa Barat.

Sebanyak 33 Kantor Wilayah dari seluruh Indonesia turut serta dalam kegiatan supervisi tersebut dalam beberapa tahapan waktu pelaksanaan. Kantor Wilayah Sulteng berada pada tahap pertama bersama dengan beberapa kantor wilayah lainnya, yaitu Kanwil D.I.Y Yogyakarta, Kanwil Kepulauan Riau, Kanwil Gorontalo, Kanwil Maluku, dan Kanwil Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Setiap Kantor Wilayah diwakili oleh 5 (lima) orang pejabat/pegawai yang terdiri dari 2 (dua) orang yang menangani bidang perencanaan, 2 (dua) orang yang menangani bidang pelaporan, dan 1 (satu) orang yang mengelola BMN. Dalam kegiatan supervisi ini, Kantor Wilayah Sulteng berusaha memberikan yang terbaik dengan mengirimkan para pejabat/pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang masing-masing.

Setelah mengikuti kegiatan supervisi tersebut, Kantor Wilayah Sulteng dinyatakan memperoleh alokasi anggaran tambahan di tahun 2023 dan nilai SAKIP Kantor Wilayah Sulteng memperoleh predikat A (baik). Kegiatan supervisi ini membantu Kantor Wilayah Sulteng dalam meningkatkan kinerja dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kegiatan supervisi usulan belanja modal dan belanja sewa serta supervisi LKjIP tahunan ini merupakan upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Dengan mengikuti kegiatan ini, Kantor Wilayah Sulteng dan kantor wilayah lainnya diharapkan dapat memberikan yang terbaik dalam tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat di bidang hukum dan hak asasi manusia.***

Sumber: Humas Kemenhumkam Sulteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.