Pelaku Pengedar 47 Paket Sabu di Tinggede Diancam Pidana 20 Tahun Penjara

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Sigi, Jumat, (09/09/2022).

Sigi, Harianpos.com Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diringkus oleh Satuan Reserse Polres Sigi di Homestay Tinggede Style di desa Tinggede, kecamatan Marawola pada Jum’at 24 Juni 2022 lalu diancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Sigi, Jumat, (09/09/2022).

Kapolres, Reja mengatakan dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti sebanyak 47 paket sabu dengan berat bruto 35,95 gram di kamar yang ditempati pelaku.

Menurutnya, sabu seberat 35,95 gram tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Sigi yang terbilang  sangat banyak.

“Ini adalah tangkapan yang dilakukan satuan Narkoba Polres yang terbesar sampai dengan saat ini,” ujar Kapolres Sigi.

Mantan Kapolres Bangkep itu menjelaskan, bahwa pelaku adalah seorang pria yang inisial B ini ditangkap saat sedang berada di kamar nomor 111 Homestay Tinggede Style.

Ia menuturkan, penangkapan dilakukan bermula adanya informasi masyarakat bahwa B sering melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika disalah satu Homestay yang berada di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan, sehingga tepat pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wita  pelaku B diamankan tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 35,95 gram,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti lainnya yang juga disita berupa satu buah plastik bening ukuran besar, satu buah tas kecil warna hitam merek Nike, dua buah timbangan digital, tujuh buah sendok sabu terbuat dari pipet, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna merah hitam DN.2215.YX, satu buah tas warna hijau coklat merek Rey serta uang tunai Rp2.051.000.

Pewarta : Arif Ashari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.