Pengamat Ingatkan Bupati “Conflict of Interest” Bila Pilih Istrinya Jabat Kadinkes

Parigi, Harianpos – Pengamat hukum mengingatkan adanya potensi conflict of interest atau konflik kepentingan apabila Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase memilih istrinya sendiri, Hestiwati, SKM.,M.Kes., untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.

Peringatan tersebut disampaikan pengamat hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H., menyusul masuknya Hestiwati dalam tiga besar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026.

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 23/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 tentang Hasil Penilaian Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama yang diterbitkan pada 18 September 2026, Hestiwati tercatat masuk tiga besar pada dua formasi, yakni Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah serta Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes).

Osgar menegaskan, keikutsertaan Hestiwati dalam seleksi terbuka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sepanjang memenuhi syarat kepangkatan dan kompetensi.

Namun, menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga dari aspek etika, independensi, dan objektivitas.

“Sepanjang memenuhi syarat, golongan kepangkatan, lolos seleksi itu sah-sah saja. Dalam perspektif hukum itu tidak melanggar. Cuman, dalam tata kelola pemerintahan yang baik itu, kita juga harus mempertimbangkan dari aspek etika,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, relasi suami-istri yang berada dalam satu struktur pemerintahan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kepala daerah memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara.

“Dalam perspektif publik itu, bisa juga dipandang sebagai nepotisme atau bentuk oligarki yang dilakukan oleh seorang bupati,” katanya.

Potensi konflik kepentingan tersebut, lanjut Osgar, akan paling terlihat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan birokrasi.

“Etika birokrasi yang harus dilihat seperti ada conflict of interest yang terjadi karena atasan itu adalah bupati, terus ada seorang istri. Itu memengaruhi juga objektivitas pengawasan atau pemberian sanksi dan teguran terhadap suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya,” jelasnya.

Selain fungsi pengawasan, Osgar juga menyoroti kerentanan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan anggaran apabila pejabat yang memiliki hubungan kekeluargaan “satu rumah” dengan kepala daerah menduduki posisi strategis.

“Bisa rentan juga berkaitan dengan kepentingan pribadi,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *