Sigi, Harianpos.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan satu orang inisial A terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di desa Sibalaya Selatan, kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.
Terduga A yang merupakan warga desa Sibalaya Selatan tersebut dibekuk oleh tim kepolisian pada Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 15.00 Wita dikediamannya.
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto saat dihubungi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sigi berhasil menangkap satu orang pria berinisial A warga desa Sibalaya Selatan,” ucap AKP Ferry
Ferry Triyanto menuturkan dari hasil penangkapan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket plastik benting yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram, 3 buah plastik kecil bening , 2 buah plastik bening klip sedang, 1 buah handpone android warna hitam dan uang tunai sejumlah tiga ratus dua ribu rupiah.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawah ke Mapolres Sigi untuk diproses hukum.
“Saat ini, Lk. A telah diamankan ke Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” jelas Kasi Humas, Ferry.***
Pewarta : Arif Ashari