Pepres Pengadaan Barang dan Jasa Disosialisasikan ke Sejumlah OPD

Parimo, Harianpos – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong gelar sosialisasi terbuka tentang pengadaan barang dan jasa ke sejumlah OPD lingkup Pemda Parimo.

Kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa ini resmi dibuka Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, SE bertempat di lantai II, Kantor Bupati Senin (07/03/2022).

Bacaan Lainnya

Giat yang dilaksanakan ini juga menghadirkan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkup pemerintah kabupaten setempat meliputi para camat. Sedangkan dihadirkan sebagai narasumber yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP).

Ketua panitia Sofyan Autogia ST selaku Kepala Seksi (Kasi) pembangunan jembatan Dinas PUPRP Parimo mengatakan tujuan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang proses pengadaan barang dan jasa pada pemerintah, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip – prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, memberikan pemahaman peserta terkait kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada dinas PUPRP Parigi Moutong yang telah menginisiasi terselenggaranya sosialisasi tersebut.

Wabup mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Pepres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

” Tentunya juga harus mempedomani pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP),”imbuhnya.

Menurut Wabup, dengan diterbitkannya regulasi-regulasi tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Wabup berharap lewat sosialisasi yang dilaksanakan ini bisa menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan serta diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Kepada para peserta, Wabup berpesan agar Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk betul-betul memahami peran penting perencanaan pengadaan barang dan jasa.

“Hal ini penting untuk saya ingatkan agar nantinya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD nantinya dapat berjalan dengan baik serta mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,”tuturnya.

Diakhir sambutan, Wabup berharap agar ada Out put diperoleh dari sosialisasi. Olehnya penting untuk diikuti dengan serius dan sungguh-sungguh oleh peserta sehingga pengetahuan dan informasi yang diperoleh dapat diaplikasikan pada masing-masing OPD dengan mewujudkan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari KKN.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.