Parimo, Harianpos – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Dinas Sosial (Dinsos) meminta kepala desa (Kades) bertanggung jawab terhadap warganya yang tergolong miskin namun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hasil verifikasi dan validasi yang telah ditetapkan Bupati tertanggal 20 Desember 2021, akibat tak diusulkan desa. Ketentuan itu termasuk kepada pemerintah kelurahan.
Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan Dinsos Parimo, Ayub Ansari mengatakan, jika masih terdapat penduduk miskin tidak termuat dalam DTKS tersebut, bila menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) tentunya harus membayar biaya tunai akibat kartu jaminan kesehatan non aktif. Persoalan itu akan dikembalikan ke Pemerintah Desa (Pemdes) dan kelurahan untuk bertanggung jawab terhadap warganya.
Pengembalian tanggung jawab ke desa dan kelurahan ini bukan tanpa alasan. Sebab, kata Ayub, sejak 9 November 2021, Pemda Parimo telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan verifikasi, validasi DTKS bagi penerima bantuan bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PB JKI) yang ditujukan kepada seluruh Kades dan Lurah. Salah satu isi poin edaran adalah meminta Pemdes maupun kelurahan agar melaporkan data masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu (FM-OTM) untuk dilakukan validasi DTKS.
Pada poin edaran itu juga mempertegas, jika sampai pada waktu penetapan data di Kabupaten, masih ada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial atau jaminan kesehatan tetapi tidak masuk dalam DTKS, maka segala akibat yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab penuh Pemdes/Kelurahan dan permasalahan tersebut tidak dapat dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi layanan tersebut.
Bahkan, Ayub mengaku, sebelum surat edaran dikeluarkan, Pemda Kabupaten pada April 2021 terlebih dulu memberitahukan Pemdes/Kelurahan terkait usulan data ini, dengan memberikan proses kemudahan tentang mekanisme penentuan warganya yang akan diusulkan, yaitu melalui forum musyawarah desa (Musdes). Hal itu demi memastikan semua masyarakat tergolong miskin meskipun belum lengkap Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) tetap bisa diusulkan.
“Karena kalau lewat by sistem pasti saudara-saudara (warga) kita yang belum punya NIK ataupun KK pasti tidak bisa masuk. Ini langkah awal yang kita lakukan dengan harapan setelah pemutakhiran itu tidak ada lagi masyarakat berstatus miskin yang tertinggal (tidak masuk DTKS),” jelas Ayub, saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/01/2022).
Pada proses ini, Pemdes/Kelurahan diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan pemutakhiran data usulan tersebut, tetapi sampai akhir Mei 2021 progresnya masih dibawah 50 persen. Sehingga, oleh Dinsos kembali meminta perpanjangan waktu proses pengusulan data. Kemudian Pemda menerbitkan surat edaran berisi poin penegasan pertanggungjawaban Pemdes/kelurahan apabila di kemudian hari masih ada penduduk miskin di wilayahnya tak masuk usulan.
“ Harapan kami dengan ketentuan sudah dilaksanakan sekarang ini menjadi perhatian desa agar harus bergerak. Jadi harusnya kedepan jangan begitu lagi. Kita ini hanya minta dukungan Pemdes untuk memberikan data masyarakat miskin agar bisa dicarikan jalan (solusi),” ujar Ayub.
Ayub menjelaskan, saat ini, Dinsos hanya bisa membantu masyarakat miskin yang menjalani perawatan di RS dan bantuan jaminan kesehatannya tidak lagi berfungsi / nonaktif tetapi data adminduknya tercover di DTKS hasil validasi. Selain itu, warga yang masa waktu penonaktifan kartu kesehatannya belum lewat enam bulan, maka bisa direkomendasikan ke BPJS kesehatan untuk segera diaktifkan. Termasuk warga yang apabila datanya sudah masuk dipangkalan data Nasional di Kementerian Sosial.
“ Misalnya dia tidak ada di hasil pemutakhiran desa, kita cek di data nasional dari data hasil pemutakhiran awal. Kalau memang masih ada disitu bisa kita proses. Asal ada dasar kita. Pada saat kita mau diperiksa ada dasarnya. Tetapi kalau dicek data dari desa tidak ada, data DTKS hasil pemutakhiran awal tidak ada, ini yang tidak bisa kita bantu,” ungkap Ayub.
Ayub mengatakan, proses pengusulan atau update DTKS di Kabupaten Parimo saat ini masih ditutup karena ada pembenahan di beberapa item data yang perlu disempurnakan. Tetapi, meskipun demikian, mulai sekarang Pemdes/kelurahan diminta sudah harus melakukan pendataan kepada masyarakatnya yang masuk kategori layak diberikan bantuan sosial. Sehingga, ketika Pemda membuka kembali update DTKS, data usulan desa sudah siap diproses verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai peserta DTKS***