Abaikan Sanksi ESDM, Galian C di Sungai Baliara Terus Beroperasi

Parigi, Harianpos – Aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) atau Galian C di aliran Sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), masih berlangsung meski telah dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.


Pantauan di lapangan pada Minggu (2/8/2026) menunjukkan dua unit alat berat jenis loader masih aktif mengeruk material sungai.

Sejumlah truk pengangkut juga terlihat hilir mudik mengangkut material galian keluar dari lokasi.


Aktivitas tersebut diduga mengabaikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi yang diterbitkan Dinas ESDM Sulteng terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di 10 kabupaten/kota.

Dari jumlah itu, delapan perusahaan berada di Kabupaten Parigi Moutong, termasuk CV BBN.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan.


Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, membenarkan aktivitas pengambilan material di sungai wilayahnya hingga kini masih berlangsung.


“Boleh cek di sungai, hari ini ada pengambilan material di sana,” ujar Fadli, Kamis (6/8/2026).
Fadli mengaku tidak mengetahui adanya surat penghentian sementara yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, ia menegaskan aktivitas galian C di wilayah tersebut tidak pernah memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa.


“Saya tidak tahu tentang surat dari pemerintah provinsi. Yang saya tahu, kegiatan galian C di kuala itu tidak punya rekomendasi desa,” tegasnya.


Adapun delapan perusahaan pemegang SIPB di Kabupaten Parigi Moutong yang masuk dalam daftar penerima sanksi administratif yakni CV AUG, PT TMJ, CV SUK, PT SME, CV TMM, CV TIM, CV BBN, dan PT BK.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah belum menyampaikan langkah lanjutan terkait dugaan pelanggaran terhadap sanksi penghentian sementara tersebut.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, tidak memberikan penjelasan substantif dan mengarahkan konfirmasi kepada bidang teknis.


“Boleh ke teknis Kabid Minerba,” tulis Arfan melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/8/2026), seraya menyampaikan dirinya sedang berada di luar kota.


Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *