Parigi, Harianpos – Bupati Erwin Burase, mengatakan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara gedung Perpustakaan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi bukan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara langsung, melainkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Hal ini ia sampaikan menanggapi gugatan Rp 10 Miliar yang dilayangkan CV Arawan yang sampai saat ini masih berproses di Pengadilan.
Meski bukan pihak tergugat utama, Erwin mengaku telah menginstruksikan Kepala Bagian Hukum, Moko Arianto, untuk mengawal proses hukum tersebut. Menurutnya, pendampingan diperlukan mengingat nilai gugatan materiil yang diajukan mencapai Rp10 miliar.
“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme penanganan perkara ketika gugatan ditujukan langsung kepada pemerintah daerah dengan gugatan yang menyasar PPK sebagai pihak tergugat.
“Jadi kemarin saya sudah tugaskan ke Pak Moko, selaku Kabag Hukum, untuk masuk ke perpustakaan yang digugat itu. Karena kalau Pemdanya otomatis bagian hukum menangani. Ini kan yang digugat PPK,” ujarnya.
Meski begitu, ia berharap sengketa tersebut tidak berlarut-larut hingga proses persidangan yang panjang. Ia menginginkan penyelesaian dapat dicapai melalui mediasi agar aset pemerintah yang telah selesai dibangun segera difungsikan.
“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena ini sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Parigi saat ini tengah menangani dua gugatan yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan. Salah satunya diajukan oleh CV Arawan dengan nilai gugatan materiil sebesar Rp10 miliar.
Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas tersebut, sementara Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong turut tercantum sebagai pihak turut tergugat.















