Satgas PLH Pantau Aktivitas IPR Kayuboko untuk Pastikan Pengelolaan Lingkungan Berjalan

Parigi, Harianpos – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan koperasi pemegang IPR di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Sulawesi Tengah, guna memastikan pengelolaan lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan.


Pemantauan dilakukan terhadap tiga lokasi pertambangan rakyat yang telah berstatus WPR dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.


“Kami membantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan,” kata Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus usai melakukan kunjungan lapangan di kawasan WPR, Jumat, (5/06/2026).


Ia menjelaskan, kegiatan pemantauan dan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Parigi Moutong dalam pertemuan bersama Satgas pada 15 Mei lalu.

Menurut Idrus, pengawasan perlu dilakukan mengingat Pemprov Sulteng telah menetapkan tiga WPR di Desa Kayuboko, sehingga pelaksanaan aktivitas pertambangan di kawasan itu harus dipastikan berjalan sesuai aturan teknis yang berlaku.


Pengawasan tersebut juga bertujuan memastikan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Hasil pemantauan selanjutnya kami buatkan berita acara, kemudian rekomendasi dari kunjungan lapangan itu akan ditindaklanjuti dengan mengundang tiga koperasi WPR untuk membahas lebih jauh terkait dokumen lingkungan,” ujarnya.


Ia menambahkan, hasil kunjungan lapangan tersebut nantinya dilaporkan kepada DLH Sulawesi Tengah sebagai bagian dari pengawasan lingkungan hidup di kawasan pertambangan rakyat.


Selain melakukan pemantauan aktivitas tambang, Satgas PHL juga memeriksa dokumen lingkungan milik koperasi WPR, termasuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).


“Mitra koperasi di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak bisa disamakan dengan perusahaan. Kemitraan hanya boleh kerja sama dengan tenaga ahli independen, karyawan koperasi maupun pengurus koperasi WPR,” tutur Idrus yang juga menjabat Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Parimo.


Adapun tiga lokasi yang telah memiliki WPR yakni Blok III yang dikelola Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, Blok I dikelola Koperasi Sinar Emas Kayuboko, dan Blok VI dikelola Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *